Sentimen
18 Okt 2022 : 08.59
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Magelang
Kasus: pembunuhan, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Kuat Maruf Didakwa Terlibat dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J
18 Okt 2022 : 15.59
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, terlibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal ini disampaikan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar JPU saat membacakan dakwaan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
Dalam peristiwa adanya dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf mendesak Putri melaporkan kepada Ferdy Sambo atas apa yang telah dialaminya. Kuat juga sempat mengatakan Putri harus melaporkan kepada Ferdy agar tidak ada duri dalam rumah ini.
"Terdakwa Kuat Ma'ruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada saksi Ferdy Sambo dengan berkata, 'Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu'. Meskipun, saat itu terdakwa Kuat Ma'ruf belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," kata jaksa.
Setelah itu, Putri Candrawathi menghubungi Ferdy Sambo tentang apa yang telah dialami di Magelang. Sesampainya di rumah pribadi, Putri Candrawathi bercerita semuanya dan Ferdy Sambo kemudian menyusun rencana jahat untuk membunuh Brigadir J.
Jaksa memaparkan sebelum Brigadir J dieksekusi, Kuat sudah membawa pisau yang dia letakkan di dalam tas selempangnya guna berjaga-jaga apabila adanya perlawanan dari Brigadir J.
Atas keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut, Kuat Ma'ruf didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1. (Irfan Julyusman)
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar JPU saat membacakan dakwaan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
Dalam peristiwa adanya dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf mendesak Putri melaporkan kepada Ferdy Sambo atas apa yang telah dialaminya. Kuat juga sempat mengatakan Putri harus melaporkan kepada Ferdy agar tidak ada duri dalam rumah ini.
-?
- - - -"Terdakwa Kuat Ma'ruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada saksi Ferdy Sambo dengan berkata, 'Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu'. Meskipun, saat itu terdakwa Kuat Ma'ruf belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," kata jaksa.
Setelah itu, Putri Candrawathi menghubungi Ferdy Sambo tentang apa yang telah dialami di Magelang. Sesampainya di rumah pribadi, Putri Candrawathi bercerita semuanya dan Ferdy Sambo kemudian menyusun rencana jahat untuk membunuh Brigadir J.
Jaksa memaparkan sebelum Brigadir J dieksekusi, Kuat sudah membawa pisau yang dia letakkan di dalam tas selempangnya guna berjaga-jaga apabila adanya perlawanan dari Brigadir J.
Atas keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut, Kuat Ma'ruf didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1. (Irfan Julyusman)
(AZF)
Sentimen: negatif (100%)