Sentimen
Negatif (99%)
18 Okt 2022 : 06.04
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Kasus Korupsi Impor Baja, KASN Dorong Mendag Bentuk Majelis Etik

18 Okt 2022 : 06.04 Views 7

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Kasus Korupsi Impor Baja, KASN Dorong Mendag Bentuk Majelis Etik

KOMISIONER Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Arie Budiman menyarankan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membentuk majelis kode etik untuk memeriksa dan klarifikasi pejabat yang terkait dengan dugaan kasus korupsi impor baja periode 2016-2021. Menurut Arie, ASN memiliki pedoman nilai dasar, kode wtik dan kode perilaku.

"Menteri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian harus pro-aktif dalam melakukan langkah-langkah penyelesaian kasus tersebut," kata Arie lewat pernyataannya, Senin (17/10).

Dalam perkara ini penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, yakni tiga orang tersangka perorangan dan enam tersangka korporasi.

Dari tiga tersangka perorangan itu, dua di antaranya merupakan tersangka swasta dan satu orang tersangka dari Kementerian Perdagangan. Ketiga tersangka yakni Tahan Banurea Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq Manager PT Meraseti, dan pendiri PT Meraseti berinisial BHL atau Budi Hartono Linardi.

Dalam kasus ini, Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Very Anggrijono masih Direktur Impor Kemendag.

Menurut Arie, Zulhas tidak harus melakukan pemeriksaan sendiri terhadap Veri. Akan tetapi, ia bisa membentuk majelis kode etik seperti Inspektorat atau unsur luar.

"Harus diberlakukan dengan adil, artinya prinsip perlindungan. Jadi dibuktikan, klarifikasi. Jika ada bukti-bukti materil bahwa Plt Daglu ini melakukan pelanggaran, diberikan sanksi sesuai Peraturan perundangan yang berlaku, bahkan sampai pemberhentian sebagai ASN atau dipecat," jelas dia.

Menurut dia, Zulhas tidak perlu menunggu proses hukum kasus dugaan korupsi impor baja yang sedang ditangani Kejagung untuk membentuk majelis kode etik. Justru, kata dia, kode etik bisa berjalang seirama dengan proses hukum yang berjalan.

Contohnya, kata Arie, langkah yang dilakukan Polri dalam mengusut kasus Ferdy Sambo selaku mantan Kepala Divisi Propam Polri, yakni dalam menggelar sidang etik beriringan dengan kasus pidananya.

"Dietik dulu kan, itu yang paling penting karena sistem moralitas disitu. Paralel dengan Kejaksaan Agung Kejaksaan kan aparat penegak hukum, jadi delik-delik pidananya. Kita sanksi-sanksi moralitas dan disiplin," tandasnya.

Maka dari itu, Arie mengimbau seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk mengaktifasi pengawasan mandiri dan meningkatkan perhatian kepatuhan ASN.


Sementara Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah mengatakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan harus punya keberanian untuk mencopot pejabat yang tengah menjalani proses hukum di Kejagung.

“Kalau faktanya seperti itu, sangat urgent untuk dicopot. Cuma masalahnya punya keberanian atau tidak? Ini masalahnya. Kalau tata regulasi, kebijakannya harus dilakukan pencopotan jabatan," tandasnya.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) Barita Simanjuntak meyakini tim penyidik Kejagung akan menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi impor baja dan berani mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat.

Menurut dia, penyidik jaksa harus independen dalam menegakkan hukum sehingga tidak boleh ada kompromi dengan pihak yang diduga terlibat. Tentu, proses penyidikan kasus dugaan korupsi impor baja ini harus ditangani secara profesional dan transparan.

Sementara itu, Zulkifli Hasan berjanji akan menyikat mafia impor baja yang merugikan negara dan merusak harga lokal besi dan baja di Tanah Air. (Ant/OL-8)

Sentimen: negatif (99.2%)