Sentimen
Negatif (93%)
17 Okt 2022 : 15.16
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Hakim Interupsi Pengacara Ferdy Sambo saat Bacakan Eksepsi: Bisa Langsung Materi? Waktunya Terbuang

17 Okt 2022 : 22.16 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Hakim Interupsi Pengacara Ferdy Sambo saat Bacakan Eksepsi: Bisa Langsung Materi? Waktunya Terbuang

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadi J, menginterupsi pembacaan eksepsi tim pengacara Ferdy Sambo. Menurut hakim apa yang disampaikan hanya membuang waktu.

“Bisa langsung materi eksepsinya? karena kalau mengulang begini terus waktunya terbuang,” kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Namun salah satu pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis memohon agar semua dapat dibacakan. Sebab, surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak lengkap menceritakan kronologis.

“Bahwa yang disampaikan JPU tidak mengurut kejadian. Untuk mempersingkat waktu kamu akan tetap membacakan atau dianggap dibacakan apabila yang kami sampaikan sudah dibacakan sebelumnya, sehingga nanti dalam persidangan pokok perkara bisa menggali yang sebenarnya,” jelas Arman. 

Mendengar hal itu, hakim pun kembali mempersilakan Arman Hanis dan timnya untuk melanjutkan eksepsinya.

“Lanjutkan,” kata hakim singkat.

Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice (OOJ) atas kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan terhadap dirinya.

"Yang mulia kami serahkan kepada penasehat hukum," kata Sambo usai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022). 

Menjawab pernyataan Ferdy Sambo, Arman Hanis selaku ketua tim penasehat hukum menyatakan akan langsung menyampaikan eksepsi kepada majelis hakim.

"Saudara penuntut yang kami hormati, ijinkan kami yang mulia untuk langsung membacakan eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa," ucapnya.

"Sudah siap?" tanya hakim Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa

"Sudah," timpal Arman.

Dengan langsung menyampaikan eksepsi, maka Hakim Ketua Wahyu lantas menskors sidang untuk kembali dilanjutkan pada pukul 13.45 Wib dengan agenda mendengarkan eksepsi.

 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofryansyah Yoshua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan para terdakwa lainnya pada minggu ketiga Oktober 2022.

Sentimen: negatif (93.4%)