Sentimen
Positif (100%)
18 Okt 2022 : 02.46

Cara Klaim Kacamata Bagi Peserta BPJS Kesehatan, Serta Ketentuannya

18 Okt 2022 : 02.46 Views 1

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Cara Klaim Kacamata Bagi Peserta BPJS Kesehatan, Serta Ketentuannya


PRFMNEWS – Peserta BPJS Kesehatan bisa mengklaim kacamata yang di sejumlah optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Bagi pengguna kacamata baik minus, plus, atau silindris tentunya dalam waktu tertentu perlu untuk mengganti kacamata.

Adapun klaim kacamata BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Komplit! Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut cara klaim kacamata bagi peserta BPJS Kesehatan dilansir dari akun Instagram resmi Indonesia Baik Kominfo:

1. Mendatangi faskes 1 sebagaimana tertera pada kepesertaan BPJS Kesehatan masing masing, puskesmas, klinik, atau dokter
2. Meminta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
3. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), mulai dari pemeriksaan mata
4. Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

Baca Juga: Kemenkes Tambah Daftar RS Guna Tingkatkan Pengobatan Penyakit Katastropik bagi Peserta JKN BPJS Kesehatan

5. Legalisir atau verifikasi resep kacamata di loket RS
6. Datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan juga resep dokter yang sudah dilegalisasi
7. Lakukan pembelian kacamata

Besaran dana klaim kacamata dibedakan berdasarkan kelas kepesertaannya. Bagi kelas 1 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 300.000, kelas 2 subsidi dana Rp 200.000 dan kelas 3 subsidi dana Rp 150.000.

Baca Juga: Tak Perlu Antre, Begini Alur Pendaftaran Online Bagi Pasien BPJS Kesehatan

Ukuran yang bisa diklaim juga memiliki ketentuan yakni ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindris minimal ukuran 0,25 dioptri.

Tentunya kehadiran layanan klaim kacamata dari BPJS Kesehatan ini sangat membantu masyarakat yang memerlukannya. Adapun waktu klaim bisa dimanfaatkan yakni dalam 2 tahun sekali.***

Sentimen: positif (100%)