Sentimen
Tokoh Terkait
Pencabutan Pergub Penggusuran Tinggal Tunggu Kemendagri
Tirto.id Jenis Media: News
Hal tersebut dikatakan Anies saat melakukan audiensi dengan Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) yang berunjuk rasa di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
"Secara substansi itu tidak ada masalah. Bahkan Insha Allah oke, yang tadi menemui menyampaikan bahwa secara ketentuan [Pencabutan Pergub Penggusuran] tinggal ditetapkan," kata Anies saat berdialog sambil duduk di trotoar depan Balai Kota DKI.
Pergub 27/2016 diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjabat sebagai Gubernur DKI pada tahun 2016 lalu. Ahok kerap menggunakan pergub ini untuk melakukan penggusuran paksa.
Anies mengklaim, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah mencabut Pergub Penggusuran sejak lama. Akan tetapi perlu Pergub penggantinya dengan nomor yang baru.
"Karena untuk nomernya, ada prosedurnya, keputusan sudah dikeluarkan [Pencabutan Pergub Penggusuran]. Dan soal waktu, Insya Allah akan keluar," klaimnya.
Anies menuturkan, meski, pencabutan Pergub Penggusuran merupakan kewenangan Gubernur DKI, tetapi harus melalui prosedur dengan mengajukan ke Kemendagri terlebih dahulu.
Jika Kemendagri menetapkan mencabut Pergub Penggusuran setelah dia lengser, Anies mengatakan akan dilanjutkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI yakni Heru Budi Hartono.
"Etikanya beliau saya sampaikan kepada Pj bahwa ini akan ditetapkan. Ini etika bukan keharusan, karena apa, karena ini di mana Pj sudah ditetapkan Gubernur sedang disiapkan berganti," ucapnya.
Sebelumnya Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Pasalnya, hingga menjelang masa akhir jabatan sebagai Gubernur Jakarta, Anies Baswedan belum juga mencabut Pergub tersebut.
Sentimen: negatif (97.7%)