Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Magelang
Kasus: pembunuhan, kekerasan seksual, pelecehan seksual
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Buktikan Ada Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Putri Candrawathi Pakai Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Putri Candrawathi membenarkan adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brijadir J kepada kliennya, Putri Candrawathi di Rumah Magelang.
Dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022), tim kuasa hukum menyatakan ada beberapa bukti terjadinya pelecehan seksual lewat pemeriksaan psikologis.
Bukti adanya kekerasan seksual ini mengacu pada hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor 056/EHPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022 dan keterangan yang disampaikan Putri Candrawathi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 26 Agustus 2022.
Kemudian, berdasarkan keterangan psikolog Dra. Reni Kusumo Wardhani dalam BAP-nya tanggal 9 September 2022.
Baca juga: Majelis Hakim Izinkan Keluarga Menjenguk Putri Candrawathi di Rutan, Dua Pekan Sekali
Selanjutnya, bukti petunjuk atas bukti tidak langsung (circumstantial evidance) yang membuktikan kondisi Putri Candrawathi tidak berdaya di depan kamar mandi lantai 2 oleh saksi Kuat Ma'ruf dan Susi.
"Keterangan ahli yang tertuang pada BAP Dra. Reni Kusumo Wardhani M.Psi., psikolog yang pada pokoknya menyatakan bahwa didapatkan informasi yang konsisten dari Putri dan Ferdy Sambo, menurut Putri Candrawathi telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak diduga serta tidak dikehendakinya yang menurut Putri Candrawathi dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar tim kuasa hukum membacakan eksepsi.
Selain itu, masih berdasarkan keterangan ahli yang sama, ditemukan adanya kondisi psikologis yang buruk pada Putri Candrawathi berupa simtom depresi dan reaksi trauma yang akut.
Kemudian, dari integrasi hasil tes disebut tidak ada indikasi ke arah malingering atau tidak melebih-lebihkan kondisi psikologis yang dialami).
"Informasi yang disampaikan Putri Candrawathi yang menurut Putri Candrawathi dirinya mengalami kekerasan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat berkesesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel," kata kuasa hukum.
Baca juga: Kronologi Peristiwa di Magelang Versi Kuasa Hukum Putri Candrawathi
Kronologi kejadianDalam eksepsi yang dibacakan juga sempat dibeberkan kejadian yang sebenarnya terjadi di magelang, dan tidak ada dalam dakwaan jaksa.
Berdasarkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kuat Ma'ruf, mulanya Kuat melihat Brigadir J mengendap-endap menuruni tangga seolah-olah mencari apakah ada orang di lantai bawah.
Saat itu, muka Brigadir J memerah seperti orang ketakutan. Setelah itu, Kuat menggedor kaca jendela sambil berteriak "woeyy," kepada Yosua.
Teriakan itu membuat Yosua lari ke dapur. Saat disusul ke dapur, Yosua lari ke depan lewat pintu tamu.
Kemudian, Kuat Ma'ruf meminta Susi melihat kondisi Putri Candrawathi.
Susi lantas berlari ke arah kamar Putri Candrawathi. Setelahnya, Susi berteriak menjerit dan menangis kencang.
Baca juga: Putri Candrawathi Menangis Saat Dengar Eksepsi soal Peristiwa di Magelang
Keduanya lantas menemukan Putri sudah terlentang di lantai depan kamar mandi, dengan posisi kepala Putri di tempat pakaian kotor.
Setelahnya, Kuat berusaha mengangkat Putri bersama Susi. Ketika mengangkat tersebut Yosua dikatakan juga mau menghampiri. Tetapi, aksi itu dihalangi oleh Kuat sembari berkata, "Yosua jangan dekat-dekat Ibu".
Namun, Yosua mengatakan bakal menjelaskan kejadian yang sebenarnya.
Sebelum Yosua mampu menjelaskan, Kuat turun lagi mengejar Yosua sampai pintu dapur. Saat melewati dapur, Kuat lantas mengambil sebuah pisau di atas meja sebelum kembali mengejar Yosua.
Ucapan Kuat lalu dibalas oleh Yosua dengan kalimat " Bukan gitu Om, kejadiannya. Mau saya jelasin kejadian sebenarnya".
Sebagai informasi, Putri Candrawathi didakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama suaminya, Ferdy Sambo; dua ajudan Sambo, Richard Eliezer dan Ricky Rizal; serta asisten rumah tangga, Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatannya, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca juga: Putri Candrawathi Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Brigadir J
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (94.1%)