Sentimen
Negatif (80%)
17 Okt 2022 : 22.23
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Event: Pemilu 2019

Partai Terkait

Gugat KPU Ke Bawaslu, PRIMA Ogah Lempar Handuk

RM.id RM.id Jenis Media: Nasional

17 Okt 2022 : 22.23
Gugat KPU Ke Bawaslu, PRIMA Ogah Lempar Handuk

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. PRIMA, meyakini telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

“Kami optimistis dan yakin, kami siap menghadapi setiap proses yang akan dilakukan oleh Bawaslu,” ujar Ketua Umum (Ketum) PRIMA, Agus Jabo Priyono, kepada RM.id, Minggu (17/10).

Agus Jabo meyakini partainya akan menang gugatan dan bisa menjadi kontestan di Pemilu 2024. Belum lempar handuk, Sang Ketum tetap menyerukan skuad di daerah untuk tetap mempersiapkan diri menghadapi verifikasi faktual sebagaimana jadwal perjuangan partai.

Berita Terkait : Nggak Lolos Verifikasi Administrasi, Parsindo Gugat KPU Ke Bawaslu

Analoginya, di pesta demokrasi yang lalu peristiwa serupa sempat terjadi. Sebagaimana yang terjadi pada Partai Berkarya dan Garuda yang sempat dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi, kemudian memenangkan gugatan di Bawaslu dan bisa menjadi kontestan Pemilu 2019.

Aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) ini yakin menang. Baginya, PRIMA memiliki data persyaratan yang lengkap. Bahkan, melebihi syarat minimal 34 Provinsi, 423 kabupaten/kota, 3436 kecamatan dan 327.298 anggota.

“PRIMA akan lolos menjadi peserta dan memenangkan Pemilu 2024 mendatang,” pungkasnya.

Berita Terkait : Verifikasi Faktual Partai Gelora Penuhi Syarat, KPU Segera Gelar Rapat Pleno

PRIMA, telah melayangkan gugatan tersebut ke Bawaslu, Senin (17/10). Gugatan itu, dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dominggus Oktavianus.

Partai ini, menyerahkan sejumlah berkas untuk menguatkan asumsi terjadi kesalahan atas keputusan gagal lolos verifikasi administrasi.

Ketua Tim Advokasi PRIMA, Maulana Bungaran mengatakan, pihaknya saat ini tengah bersiap untuk menghadapi tindak lanjut perkara, baik dalam bentuk mediasi maupun ajudikasi.

Berita Terkait : Mestinya Parpol Bisa Ikut Pemilu

“Selanjutnya Tim Advokasi PRIMA bersiap untuk tindak-lanjut perkara baik dalam bentuk mediasi maupun ajudikasi yang diadakan oleh Bawaslu RI menyangkut permohonan ini,” ujar Maulana.

Untuk informasi, sesuai ketentuan yang berlaku, Bawaslu memiliki waktu maksimal 12 hari kerja dalam memutuskan sengketa Pemilu tersebut.

Sebelumnya, KPU telah mengumumkan 18 partai politik yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual, Jumat (14/10). Terdapat 2 parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, yaitu PRIMA dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP). ■

Sentimen: negatif (80%)