Sentimen
Negatif (97%)
17 Okt 2022 : 19.02
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Mulai Hari Ini, Rabu 12 Oktober 2022 Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun Resmi Diterbitkan

17 Okt 2022 : 19.02 Views 1

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Mulai Hari Ini, Rabu 12 Oktober 2022 Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun Resmi Diterbitkan


PRFMNEWS - Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan paspor Republik Indonesia dengan masa berlaku 10 tahun mulai Rabu, 12 Oktober 2022.

Kebijakan masa berlaku paspor baru ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Widodo Ekatjahjana selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi yang mengatakan dengan adanya kebijakan ini bisa memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Baca Juga: Paspor Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan Ditolak Jerman, Ditjen Imigrasi Minta Maaf

"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tutur Widodo dikutip prfmnews.id dari Twitter @ditjen_imigrasi.

Adapun mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

Baca Juga: Begini Cara dan Tahapan Urus Ganti Paspor yang Hilang atau Rusak, Lengkap dengan Syarat dan Biaya Denda

Sementara itu, masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa non elektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik.
Kemudian, biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” tuturnya.

Namun perlu diketahui, dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan non elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Baca Juga: Simak Syarat membuat Paspor untuk Anak Berusia Dibawah 17 Tahun

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

"Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya," ujarnya.***

Sentimen: negatif (97.7%)