Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Sidang Diskors, Ferdy Sambo Nanti Akan Bacakan Eksepsi
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
17 Oktober 2022 13:26 WIB
Saat ini majelis hakim menskors persidangan dan akan dilanjutkan kembali nanti
Ferdy Sambo (Tangkapan Layar YouTube Kumparan)
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Terdakwa Ferdy Sambo menjalani persidangan atas kasus pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua. Saat ini majelis hakim menskors persidangan dan akan dilanjutkan kembali nanti.
Awalnya hakim menanyakan ke Ferdy Sambo apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak.
"Apakah saudara mengajukan eksepsi?" tanya hakim ke Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Ungkap Penyebab Meninggalnya Brigadir J, Jaksa Sebut Ferdy Sambo Tembak Kepala Yosua Saat Lagi Kesakitan
Ferdy Sambo menyerahkan hal itu kepada penasihat hukumnya.
"Yang mulia, kami serahkan kepada penasihat hukum," jawab Sambo.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan bahwa pihaknya akan membacakan eksepsi.
"Izinkan kami, yang mulia, untuk langsung membacakan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa," ucap Arman.
Hakim kemudian menskors sidang. "Baik kita skors ya sampai pukul 13.45," ucap hakim.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pada kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Dalam kasus obstruction of justice, Sambo didakwa Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Jo pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelum Tembak Yosua, Bharada E Sempat Berdoa DuluSentimen: negatif (61.5%)