Sentimen
Negatif (99%)
17 Okt 2022 : 12.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: penistaan agama

Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Jokowi Ditahan di Rutan Bareskrim

17 Okt 2022 : 19.58 Views 1

Vivanews.com Vivanews.com Jenis Media: Nasional

Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Jokowi Ditahan di Rutan Bareskrim

Senin, 17 Oktober 2022 - 12:58 WIB

VIVA Nasional – Kepala Bagian Penerangan Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah mengatakan tersangka penistaan agama, yaitu Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Gus Nur telah ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka berdua ditahan di rutan Bareskrim Polri. 

"Hasill koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber, [kedua tersangka] sudah ditahan, namun untuk detailnya belum terinformasi," ujar Nurul kepada wartawan di Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. 

Penahanan tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol.

Direktorat Tindak Pidana Siber menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM), penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebagai tersangka. Bambang menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan penistaan agama. Ada dua tersangka dalam kasus itu, yaitu Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja (SNR), seorang wiraswasta.

Nurul mengatakan, penyelidikan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022. Laporan itu terkait tayangan YouTube Gus Nur 13 Official soal Bambang Tri Mulyono. Konten itu berjudul "Terungkap, pelaku yang menghamili istri Bambang Tri".

Konten itu dinilai mengandung unsur ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta penistaan agama. Kedua tersangka dijerat Pasal 156 a huruf A KUHP, tentang Penistaan Agama, Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik soal Ujaran Kebencian berdasarkan SARA.

Terdakwa Sugi Nur Raharja di PN Surabaya Jawa Timur.

"Kemudian Pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat," kata Nurul.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik siber telah memeriksa 30 saksi yang terdiri dari 23 saksi dan 7 saksi ahli. Barang bukti yang disita adalah satu buah flashdisk, screen capture, dan dua lembar screenshot postingan video.

Penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa kedua terlapor tersebut. Pemeriksaan sebagai tersangka masih berlangsung. Namun, dia belum dapat memastikan apakah langsung ditahan atau tidak.

Sentimen: negatif (99.9%)