Sentimen
Negatif (99%)
17 Okt 2022 : 15.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gunung, Pasuruan, Madura

Kasus: Narkoba, korupsi

Tokoh Terkait

Kekayaan Irjen Teddy Minahasa Tembus Rp29,9 Miliar, MAKI hingga YLBHI Curiga Ada Praktik TPPU

17 Okt 2022 : 15.12 Views 4

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Kekayaan Irjen Teddy Minahasa Tembus Rp29,9 Miliar, MAKI hingga YLBHI Curiga Ada Praktik TPPU

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Usai ditangkap dalam kasus dugaan bisnis narkoba, Irjen Teddy Minahasa terus menjadi sorotan publik.

Selain karena terlibat dalam pusaran peredaran narkotika yang dianggap sebagai salah satu kejahatan berat, nilai harta kekayaan mantan kapolda itu juga menjadi perhatian.

Betapa tidak, jenderal asal Pasuruan ini dinilai menjadi polisi paling tajir dengan harta kekayaan Rp29,9 miliar.

Aktivis MAKI, Boyamin Saiman memunculkan kecurigaan dan meminta penegak hukum menelusuri asal muasal harta kekayaan Irjen Teddy Minahasa hingga jadi polisi paling tajir Rp29,9 miliar.

Berdasar laporan terakhir yang disampaikan Teddy Minahasa kepada KPK, harta kekayaannya mencapai angka Rp 29,97 miliar. Paling tajir dibandingkan dengan pejabat Polri lainnya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan, perlu ada penelusuran terhadap harta kekayaan jenderal asal Pasuruan berdarah Madura ini. "Dimulai dari yang ada di LHKPN,” katanya, Minggu (16/10/2022).

Dari LHKPN itu, lanjut Boyamin, Polri bisa melakukan pengembangan.

”Dikembangkan ke yang diduga terkait meski tidak terdaftar. Misalnya melebar ke famili atau pegawainya,” terang dia soal Irjen Teddy Minahasa jadi polisi paling tajir ini.

Senada Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur juga memunculkan kecurigaan soal kekayaan Teddy Minahasa ini.

Jika penelusuran harta Teddy ini berhasil, Polri harus menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan merampas semua kekayaan yang diduga bersumber dari kejahatan.

”Jadi, pidana pokoknya harus diiringi dengan pidana pencucian uang itu. Aset-aset yang mereka dapatkan dari kejahatan harus disita,” ungkapnya.

Penerapan TPPU tersebut, lanjut Isnur, juga harus diterapkan pada anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam berbagai macam kejahatan.

”Harus ada pembuktian terbalik terhadap harta yang diduga tidak sah itu,” imbuhnya.

Dia menambahkan, keterlibatan perwira tinggi dalam sederet peristiwa kejahatan merupakan fenomena gunung es.

Dalam konteks kejahatan peredaran narkoba, Polri harus mengecek kembali jejaring peredaran narkotika di tubuh kepolisian.

Dia juga meminta penegak hukum menelusuri kekayaan para pihak yang ditengarai terlibat dalam jejaring narkoba tersebut. (pojoksatu/fajar)

Sentimen: negatif (99.6%)