Sentimen
Negatif (100%)
17 Okt 2022 : 14.50
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Al Azhar Indonesia

Kasus: Narkoba

Kapolri Harus Tindak Tegas Anggota Terlibat Narkoba, Jangan Hanya Retorika

17 Okt 2022 : 21.50 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Kapolri Harus Tindak Tegas Anggota Terlibat Narkoba, Jangan Hanya Retorika

PAKAR Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat narkoba. Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa (TM) terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Ia mengatakan selain menindak tegas dan memberikan hukuman secara pidana dan etika kepada Irjen Teddy, Kapolri juga harus mengusut tuntas jaringan narkoba yang ada, khususnya di tubuh institusi.

"Kapolri harus tegas untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang memeriksa siapa yang diduga terlibat sampai tuntas ke akar-akarnya dan menindak memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan hukum sesuai dengan etika yang ada di kepolisian," kata Suparji, kepada Media Indonesia, Jumat (14/10).

Suparji mengatakan dengan ditangkapnya Irjen Teddy Minahasa menjadi momentum bagi Kapolri untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Ia meminta pemberantasan narkoba tidak hanya sebatas jargon yang disampaikan ke publik.

"Sering kali orang yang mengungkapkan ada kondisi darurat narkoba tetapi jangan hanya retorika saja, tapi ada langkah jelas, termasuk membongkar sindikat, jaringan, menangkap bandar-bandarnya, ini momentum yang baik dan tidak perlu ragu-ragu untuk mengungkapnya," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi bahwa Irjen Teddy Minahasa (TM) terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

"Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar dan tadi pagi Irjen TM sudah dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," kata Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (14/10).

Sigit menegasakan bahwa ia segera memerintah Divpropam Polri, guna pemeriksaan secara subjektif dengan ancaman hukuman PTDH atau terkait dengan sanksi etik.

"Dan tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar di Propam melaksanakan pemeriksaan subjektif untuk bisa kita proses ancaman hukuman PTDH," ujar Sigit.

Sedangkan untuk sanki pidana yang akan diterima oleh Irjen Teddy, dikatakan Sigit bahwa Irjen Teddy akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.

"Saya juga minta kepada Kapolda Metro (Jaya) untuk melakukan proses penanganan kasus pidana dan saya minta siapa pun itu apakah masyarakat sipil atau Polri bahkan irjen TM untuk diproses. Jadi ada dia hal etik dan pidana," papar Sigit.

Pengungkapan keterlibatan Irjen TM, didasari dari pengungkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tentang jaringan narkoba yang menjerat tiga warga sipil. Setelah itu, dilakukan pengembangan dengan menunju kepada beberapa anggota kepolisian.

"Kemudian dilakukan pengembangan, ternyata mengarah ke Polisi berpangkat Bripka dan juga Kapolsek jabatan Kompol. Atas dasar itu saya minta dikembangkan dan berkembang ke pengedar dan mengarah ke personel oknum Polri berpangkat AKBP mantan Kapolres Buktitinggi," ucap Sigit. (OL-6)

Sentimen: negatif (100%)