Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Kasus Teddy Minahasa Bongkar 'Bisnis Haram' Oknum Polisi, IPW: Ada Unit Reserse Wajibkan Setor Uang ke Pimpinan
Suara.com Jenis Media: News
Suara.com - Dugaan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Irjen Pol Teddy Minahasa menambah panjang daftar oknum polisi yang ditangkap karena terlibat pelanggaran hukum.
Kasusnya begitu disorot karena Teddy disebut-sebut mengganti 5 kg barang bukti sabu yang disitanya dengan tawas lalu menjual obat terlarang tersebut kepada sosok yang disebut "Mami".
Hal ini kemudian dikaitkan dengan harta kekayaan Teddy yang begitu melimpah, apalagi karena Presiden Joko Widodo sendiri baru saja menyentil soal gaya hidup mewah sejumlah anggota kepolisian.
Presiden Jokowi bersama Menko Polhukam Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumpulkan perwira tinggi Polri. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom)Mirisnya, menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang seperti ini banyak sekali terjadi di tubuh Polri.
Baca Juga: LKAAM Sumbar soal Gelar Adat Irjen Teddy Minahasa yang Tersangkut Kasus Narkoba
Bahkan menurut Sugeng, ada unit reserse di salah satu daerah yang mewajibkan semua anggotanya untuk menyerahkan sejumlah uang kepada pimpinan. Hal inilah yang memicu terus-menerus terjadinya penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.
"Praktik penyelewengan penggunaan kewenangan ini banyak terjadi. Bahkan praktik setor-menyetor, IPW mendapat informasi yang banyak," tutur Sugeng dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam.
"Bahkan ada di satu kesatuan reserse, setiap anggota harus menyetor sejumlah uang kepada pimpinannya, baik Kasat, Kanit, bertingkat itu. Jadi saya dapat laporan dari beberapa polisi di daerah, di Jakarta juga, jadi bukan sesuatu yang aneh," sambungnya, dikutip Suara.com dari kanal YouTube tvOneNews, Minggu (16/10/2022).
Tuntutan setor-menyetor bukan satu-satunya modus penyelewangan kewenangan oleh oknum polisi. Ada pula yang menggunakan metode seperti yang diduga dilakukan Teddy dkk, yakni dengan mengutip barang bukti sebuah kasus untuk diperjualbelikan lagi.
"Kemudian yang banyak masuk adalah berkaitan dengan penegakan hukum. Ini potensi penyelewengan besar, contohnya kemudian menggelapkan barang bukti. Di kode etik itu ada larangan, termasuk pelanggaran berat, tetapi tetap terjadi," jelas Sugeng.
Baca Juga: Ini Profil Toni Harmanto Kapolda Jatim Baru Pengganti Teddy Minahasa
Ia lantas mencontohkan ketika ada Kapolres Bandara yang diberhentikan tidak dengan hormat karena menerima hampir Rp7 miliar dari bandar narkoba.
Sentimen: negatif (97%)