Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam, Kristen, Katolik
Kab/Kota: Surabaya
Tokoh Terkait
Pencatatan Nikah Beda Agama di Dukcapil Jaksel Gratis!
Detik.com Jenis Media: News
Jakarta -
Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Nasional (Sudin Dukcapil) Kota Administrasi Jakarta Selatan telah menerbitkan 4 akta perkawinan beda agama. Pencatatan akta perkawinan beda agama itu tidak dipungut biaya.
"Tidak ada biaya," kata Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Nurrahman mengatakan Dukcapil akan melayani permohonan pencatatan akta perkawinan beda agama yang ditetapkan pengadilan. Dia menegaskan masyarakat tak perlu mengeluarkan biaya untuk penerbitan akta perkawinan tersebut.
"Seluruh pelayanan Dukcapil gratis," ujarnya.
Dia menerangkan, empat akta perkawinan yang telah diterbitkan merupakan akta perkawinan dari pasangan berbeda agama. Salah satunya pasangan beragama Islam yang menikah dengan agama Kristen.
"Islam-Katolik (2 pasang), Islam-Kristen (1 pasang), Kristen-Katolik (1 pasang)," ujarnya.
PN Jaksel Izinkan Pernikahan Beda Agama
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengizinkan pernikahan pasangan beda agama Kristen-Islam warga Kebayoran, Jaksel, antara pengantin perempuan D dan pengantin pria J. Oleh sebab itu, PN Jaksel memerintahkan Dukcapil Jaksel mencatatkan pernikahan.
Hal itu tertuang dalam Penetapan PN Jaksel yang dilansir website-nya, Selasa (13/9/2022). Pengantin perempuan adalah seorang penganut Kristen dan pengantin pria adalah Islam.
Keduanya telah berpacaran selama sembilan tahun dan sepakat menikah dengan menggunakan tata cara gereja Kristen. Akhirnya pernikahan itu dilakukan di depan pendeta di sebuah gereja di Jakarta Pusat pada Mei 2022. Pihak gereja lalu mengeluarkan sertifikat piagam pernikahan atas peristiwa tersebut.
Pasangan tersebut terkendala tidak bisa dicatat negara karena UU Perkawinan hanya membolehkan pernikahan satu agama. Akhirnya, pasangan tersebut mengajukan penetapan kepada PN Jaksel agar boleh dicatat oleh negara.
"Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan. Memerintahkan agar Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut," demikian bunyi Penetapan yang diketok oleh hakim tunggal Arlandi Triyogo.
Simak video 'PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama, Ma'ruf Amin: Tidak Boleh':
[-]
(asp/asp)
Sentimen: negatif (84.2%)