Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba
DPR Dukung Bersih-Bersih di Tubuh Polri
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Langkah Polri menjadikan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus narkotika mendapat dukungan.
Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana menyatakan, pengungkapan kasus mantan Kapolda Sumatera Barat itu membuktikan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam melakukan "bersih-bersih" kepolisian.
"Kapolri tidak hanya mampu mendisiplinkan anggotanya dengan pelanggaran etik namun mau bersikap tegas terhadap bawahannya yang melawan hukum,” ujar Eva, Sabtu (15/10).
Baca Juga:
PDIP Minta Polri Teladani Sosok Jenderal HoegengBahkan, menurut Eva, Kapolri tidak hanya mampu menindak anggotanya yang tidak hanya di level bawah namun lebih dari itu sekelas bintang jenderal dua pun tidak luput untuk ditindak jika berulah.
"Tindakan tersebut merupakan bukti konkret bahwa Kapolri betul-betul serius membawa kepolisian ke arah yang lebih baik,” jelas legislator Fraksi Partai NasDem ini. Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta Polri mengusut tuntas kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
Puan mengatakan, kasus itu harus menjadi momentum bagi Polri untuk membersihkan instansinya dari praktik penyalahgunaan narkoba.
"Kasus yang saat ini terjadi harus menjadi momen bersih-bersih Polri dari oknum yang melakukan penyalahgunaan narkotika. Tidak boleh ada mafia narkoba di kepolisian kita,” kata Puan.
Baca Juga:
Jokowi Perintahkan Kapolri Mengerem Total Gaya Hidup PolisiDia meminta Polri berbenah diri menyusul adanya kasus narkoba yang melibatkan petingginya.
Politikus PDIP itu mengingatkan, masyarakat menaruh harapan besar kepada Polri dalam pemberantasan narkoba.
"Perang terhadap narkoba tidak boleh dihambat oleh segelintir oknum yang memanfaatkannya, sekali pun pejabat negara,” ujar putri Presiden kelima Megawati Soekarnoputri ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan proses hukum yang menjerat Irjen Teddy Minahasa akan terus berjalan sesuai UU yang berlaku.
Bahkan, Kapolri juga memastikan Irjen TM bakal segera menjalani sidang kode etik paling lama 14 hari setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.
Apalagi, Teddy kini sudah ditahan.
"Kan sudah ditetapkan jadi tersangka, yang pasti proses hukumnya akan terus berjalan," ujar Kapolri, Sabtu (15/10). (Knu)
Baca Juga:
Kasus Irjen Teddy Minahasa Jadi Momentum Polri BerbenahSentimen: negatif (79%)