Sentimen
Positif (88%)
16 Okt 2022 : 18.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Labuan Bajo, Sikka

Tokoh Terkait

Penyandang Disabilitas di Kabupaten Sikka Akan Ikut Serta Mengawasi Pemilu 2024

16 Okt 2022 : 18.41 Views 4

Terkini.id Terkini.id Jenis Media: News

Penyandang Disabilitas di Kabupaten Sikka Akan Ikut Serta Mengawasi Pemilu 2024

Terkini.id, Jakarta – Di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Badan Pengawas Pemilu mengikut sertakan penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam proses pengawasan partisipasif Pemilihan Umum 2024.

Sesuai dengan Pasal 55 UU Nomor 7 tahun 2017 bahwa, “penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon/wakil presiden, sebagai calon anggota DPRD dan sebagai penyelenggara pemilu.”

Dilansir dari suara.com jaringan Terkini.id, Harun Al Rasyid selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka menjelaskan terkait keterlibatan penyandang disabilitas dalam pemilu 2024.

“Bawaslu melibatkan langsung penyandang disabilitas dengan menyosialisasikan peran kelompok difabel dalam melakukan pengawasan partisipatif,” ujar nya ketika dihubungi dari Labuan Bajo pada Minggu, 16 Oktober 2022.

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sikka pun telah mendapatkan informasi data penyandang disabilitas yang memenuhi syarat dalam proses pemilihan umum.

Ada pun persyaratan bagi penyandang disabilitas agar dapat ikut serta dalam proses pemilu, ialah berusia 17 tahun, sudah menikah, memiliki KTP elektronik yang terdata dalam Data Pemilih Berkelanjutan.

Hal ini juga membantu Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sikka untuk dapat mengetahui apabila ada penyandang disabilitas yang telah memiliki KTP namun belum terdata dalam data pemilu, sehingga dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Sikka agar dimasukkan dalam data pemilih.

“Bagi yang belum punya KTP, Bawaslu Sikka berkoordinasi dengan Disdukcapil Sikka untuk melakukan perekaman sehingga nisa masuk data pemilih,” tutur nya.

Sebagaimana diketahui bahwa pemilihi disabilitas akan lebih sulit saat proses pemilihan apa bila tak ada aksesibilitas nonfisik, bahasa isyarat, huruf braille untuk tunanetra serta tulisan berjalan untuk tunarungu.

Oleh karena itu penting juga agar mengetahui jumlah dan jenis disabilitas yang memenuhi syarat, agar KPU dapat memperhatikan TPS yang akan digunakan oleh penyandang disabilitas.

Agar Pemilu 2024 bisa berjalan dengan lancar dan mendapat dukungan dari semua elemen masyarakat tanpa terkecuali.

Sentimen: positif (88.9%)