Sentimen
BPOM Awasi Ketat Peredaran Obat Batuk Sirup Anak
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Masyarakat diminta selektif dalam penggunaan obat berbentuk sirup pada anak. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan bahwa ginjal akut pada anak di Indonesia mencapai sebanyak 152 kasus berdasarkan data yang dihimpun sejak 26 September-14 Oktober 2022.
Kondisi yang melanda anak Indonesia tersebut masih belum diketahui penyebabnya dan masih harus ditelusuri. Namun, kasus gangguan ginjal akut misterius ditemukan di Gambia, Afrika Barat, hingga Sabtu (15/10) sebanyak 70 anak meninggal dunia akibat komsumsi obat batuk.
Baca Juga:
Gangguan Ginjal Akut Pada Anak Bermunculan, IDAI Minta Investigasi
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) melarang seluruh produk obat sirup anak maupun dewasa menggunakan kandungan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
Saat ini, BPOM RI tengah menelusuri lebih lanjut adanya kandungan DEG maupun EG yang mungkin menjadi cemaran pada sejumlah produk yang beredar di Indonesia.
Masyarakat diimbau untuk terus mewaspadai penggunaan produk obat dengan membeli produk dari sumber resmi.
"BPOM terus melakukan langkah-langkah pengawasan intensif terhadap obat-obat terkait dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada masyarakat," tulis BPOM dalam keterangannya.
BPOM RI menegaskan jika empat produk obat batuk pemicu gagal ginjal akut misterius di Gambia tidak terdaftar di Indonesia. Namun, hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical India, tidak ada yang terdaftar di BPOM. (Knu)
Baca Juga:
42 Anak di DKI Terserang Gangguan Ginjal Akut, 25 Meninggal Dunia
Sentimen: negatif (91.4%)