Sentimen
Negatif (91%)
16 Okt 2022 : 19.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Tokoh Terkait

Bawaslu dorong ASN Pemkab Bekasi ikrarkan pakta integritas

16 Okt 2022 : 19.44 Views 4

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Politik

Bawaslu dorong ASN Pemkab Bekasi ikrarkan pakta integritas

Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendorong segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu untuk mengikrarkan pakta integritas terkait netralitas politik saat penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 berlangsung.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri di Bekasi, Sabtu, mengatakan ikrar pakta integritas perlu dilakukan untuk menjaga independensi ASN terlebih belum lama ini ada kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret seorang pejabat eselon dua Pemkab Bekasi ketika menghadiri agenda partai politik.

"Kami sudah audiensi dengan Penjabat Bupati Bekasi Pak Dani Ramdan dan KPU untuk membicarakan mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Momentum ini kami dorong agar pemerintah daerah mau berkomitmen untuk menjaga independensi ASN," katanya.

Dia mengatakan masukan Bawaslu mendapat respon positif pemerintah daerah dengan merencanakan kegiatan ikrar pakta integritas oleh segenap ASB di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Sesuai hasil koordinasi terakhir kami, kemungkinan besar pengucapan ikrar pakta integritas ASN Pemkab Bekasi akan dilaksanakan pada awal pekan depan," katanya.

Seluruh ASN baik yang bertugas di dalam maupun luar lingkungan perkantoran Pemkab Bekasi seperti kecamatan dan kelurahan akan dikumpulkan untuk mengikrarkan pakta integritas aparatur sekaligus mengingatkan bahwa ASN bersikap netral.

Menurut dia seorang ASN pada dasarnya merupakan sipil yang bertugas untuk melayani masyarakat sehingga diwajibkan menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada seseorang maupun kelompok tertentu.

Ketentuan yang tercantum dalam undang-undang itu, kata dia, berlaku kepada mereka yang berstatus PNS atau P3K. Meski begitu, ASN tetap diberikan hak politik untuk melakukan pencoblosan saat pemilu.

"ASN itu prinsipnya sipil, karena itu mereka diberikan hak politik untuk memilih, tapi hak tersebut hanya diberikan sebatas ketika mereka berada di balik bilik suara saja saat hari H pemilu. Ketika di luar bilik suara, mereka tentu harus melayani, saat bertugas melayani, tidak boleh pilih-pilih," ucapnya.

Syaiful juga memastikan telah melakukan pemanggilan dan konfirmasi terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan seorang pejabat eselon dua Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Kami sudah mengkaji dugaan pelanggaran tersebut dan memutuskan bahwa hal itu belum masuk dalam ranah Kepemiluan. Pertama, berkenaan dengan peserta pemilu belum ada karena prosesnya saat ini masih verifikasi faktual. Kedua saat itu belum dalam masa kampanye," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Sentimen: negatif (91.4%)