Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kalibaru
Kasus: Narkoba, Peredaran Sabu
Tokoh Terkait
Mukti Juharsa
Nasib Irjen Teddy Minahasa Makin Mengenaskan, Edi Hasibuan Sebut Tak Bisa Diberikan Keringanan Hukum
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA- Irjen Pol Teddy Minahasa layak untuk dihukum mati, karena telah mencoreng nama baik institusi polri yang merupakan penegak hukum.
Menurut Direktur Ekskutif Lembaga Startegis Edi Hasibuan, Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Teddy Minahasa tidak bisa diberikan keringanan hukuman.
Pasalnya, Irjen Teddy Minahasa merupakan aparat yang mengetahui konsekuensi mengonsumsi narkoba.
“Kalau lima kilogram sabu layak diancam hukuman mati. Apalagi dia anggota polri yang paham hukum,” kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangannya, Sabtu (15/10/2022).
Ia menyebutkan perbuatan Teddy Minahasa tersebut sama saja dengan bandar narkoba yang selama ini telah merusak masyarakat.
“Kita harapkan Sidang Komisi Etik Profesi Polri segera digelar dan memutuskan pemecatan untuk Teddy,” tuturnya.
Untuk diketahui, penangkapan Irjen Teddy Minahasa berawal, Polda Metro Jaya membongkar peredaran sabu di salah satu indekos di kawasan Jakarta Pusat beberapa hari lalu.
BACA : Presiden Jokowi Singgung Gaya Hidup Mewah Anggota Polri : Punya Mobil Bagus dan Moge, Saya Ingatkan Hati-Hati
Saat indekos milik tersangka AR digeledah, pihak kepolisian tidak menemukan barang bukti sabu.
Namun setelah melakukan pengembangan, pihak anggota Polres Jakpus menemukan petunjuk yang mengarah kepada tersangka AD dan J.
Indekos AD sendiri berada persis di seberang indekos AR.
Setelah dilakukan pendalaman diketahui AD adalah seorang anggota Polsek Kalibaru, Jakarta Utara dan J merupaka anggota Polres Jakbar.
“Kita menangkap AR dan HE didapatkan barang bukti 44 gram sabu,” kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, Sabtu (15/10/2022).
Dari hasil pengembangan, tersang AD yang merupakan anggota Polres Jakarta Barat ternyata terlibat dalam peredaran barang haram yang diedarkan AR dan HE.
“Setelah pendalamam kami ketahui AD adalah seorang anggota Polri,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksan, AD mengakui mendapat barang haram tersebut dari seorang anggota polisi mantan Kapolres Bukittinggi.
Dilakukan pengembangan ke daerah Kedoya Jakarta Barat, pihak kepolisian kembali mengamankan barang bukti 1 kg sabu.
Pengakuan kedua anggota polisi bahwa barqng bukti 1 kg sabu itu didapat dari mantan Kapolres Bukittinggi.
“Di daerah Kedoya, Jakarta Barat dilakukan penangkapan dengan barang bukti 1 kg sabu,” ujarnya.
“(AD dan J) mengaku masih ada barang yang disimpan polisi aktif berinisial D, berpangkat AKBP di Sumatra Barat yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi,” tuturnya lagi.
Hasil pendalam, sabu yang dijual AD yang diketahui Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara merupakan jaringan Irjen TM Kapolda Sumbar.
“Irjen TM, Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar. Sebanyak 3,3 kg barang bukti kita amankan dan 1,7 sudah dijual,” ucap Mukti. (Mufit/Pojoksatu)
Sentimen: negatif (99.9%)