Sentimen
Negatif (88%)
16 Okt 2022 : 17.55
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Persebaya, Arema FC

Kab/Kota: Malang

Kasus: penembakan

LPSK Sebut Saksi Tragedi Kanjuruhan Ajukan Permohonan Perlindungan

16 Okt 2022 : 17.55 Views 7

Gatra.com Gatra.com Jenis Media: Nasional

LPSK Sebut Saksi Tragedi Kanjuruhan Ajukan Permohonan Perlindungan

Jakarta, Gatra.com - Pasca-Tragedi Kemanusian yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10) lalu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebutkan bahwa terjadi intimidasi yang sistematis melalui penangkapan dan pemeriksaan ilegal yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan kepada salah seorang saksi, K, yang mengunggah video saat kejadian dan viral di media sosial.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan bahwa K sudah melakukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

"Kemarin dia sudah ajukan permohonan, namun belum bisa dijangkau karena yang bersangkutan sedang pulang kampung. Tim LPSK standby di sana," ujarnya saat dihubungi via telepon, Jumat (7/10).

Sejauh ini, Hasto mengatakan bahwa LPSK telah menerima beberapa permohonan lain selain K. Saat ini, tim LPSK yang ada di Malang sedang berupaya memetakan mengenai siapa saja yang sekiranya membutuhkan pendampingan LPSK.

"Sedang dipetakan dan memang sudah ada 6 orang mengajukan permohonan. Kita juga berkoordinasi dengan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di sana dan beberapa advokat yang memang menangani kasus ini untuk koordinasi," lanjutnya.

Seperti diketahui sebelumnya, YLBHI sempat meminta LPSK Lembaga untuk proaktif menjemput dan melindungi saksi, tanpa harus menunggu laporan terlebih dahulu akibat adanya situasi ancaman yang semakin besar dan berbahaya terhadap saksi-saksi. Hasto menegaskan bahwa tim sedang ada di lapangan dan akan terus menunggu laporan langsung dari Malang.

Pada tragedi Kanjuruhan, seratusan lebih orang meninggal saat laga antara Arema vs Persebaya berujung dengan penembakan gas air mata oleh pihak keamanan. Banyak video beredar saat peristiwa terjadi, yang menggambarkan situasi kerusuhan.

Atas peristiwa itu, Kapolri telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka, yaitu Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisari Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Sentimen: negatif (88.9%)