Sentimen
Positif (99%)
16 Okt 2022 : 17.19
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait

Gaji PPPK 2022 Guru dan Kesehatan S1 Baru Diangkat Lebih Rendah dari UMK Kota Bandung

16 Okt 2022 : 17.19 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Gaji PPPK 2022 Guru dan Kesehatan S1 Baru Diangkat Lebih Rendah dari UMK Kota Bandung

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Besaran gaji PPPK 2022 bagi guru dan tenaga kesehatan lulusan S1 yang baru diangkat menjadi pegawai ASN ternyata lebih rendah dari UMK Kota Bandung.

Hal ini berbanding terbalik dengan antusiasme yang tinggi dari guru dan tenaga kesehatan lulusan S1 yang ingin diangkat menjadi pegawai ASN salah satunya dengan harapan agar mendapat gaji PPPK 2022 yang besar.

Bagi guru dan tenaga kesehatan lulusan S1 yang baru diangkat menjadi pegawai ASN akan terhitung memiliki masa kerja 0 tahun dan mendapat gaji PPPK 2022 lebih rendah dari UMK Kota Bandung.

Baca Juga: Gaji PPPK 2022 Golongan IX S1 Sesuai Masa Kerja, Honorer Baru Diangkat Lebih Rendah dari UMK/UMP

Adapun besaran Upah Minimum Kota Bandung adalah Rp3.774.860 dan nominal ini mungkin lebih besar dibanding penghasilan honorer.

Di mana penghasilan honorer di setiap instansi berbeda-beda besarannya karena tidak ada Peraturan Presiden yang mengaturnya seperti penghasilan pokok pegawai ASN.

Oleh karena itu, banyak honorer yang berharap dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan alasan agar mendapat penghasilan yang jelas dan banyak.

Berapa gaji PPPK 2022 bagi guru dan tenaga kesehatan lulusan S1 yang baru diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja? Benarkah lebih rendah dari UMK Kota Bandung?

Baca Juga: Segini Gaji PPPK Terbaru Golongan I sampai XVII yang Ditetapkan Presiden

Penetapan daftar gaji PPPK 2022 masih mengacu pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Berikut ini besaran gaji PPPK guru dan tenaga kesehatan lulusan S1 sesuai masa kerja golongan (MKG) yang masuk dalam pangkat golongan IX.

Honorer yang baru diangkat dengan masa kerja 0-2 tahun akan mendapat penghasilan Rp2.966.500.

Setelah 2-4 tahun barulah penghasilan pokok naik menjadi Rp3.059.800. Kemudian pada 4-6 tahun naik kembali menjadi Rp3.156.200.

Baca Juga: Alokasi Gaji Pensiunan PNS, TNI dan Polri 2023 Naik 4,6 Persen, Segini Besaran Resmi Terbaru

Non PNS yang mengabdi 6-8 tahun akan mendapat Rp3.255.700 dan akan naik menjadi Rp3.358.200 setelah mengabdi 8-10 tahun.

Besaran gaji PPPK 2022 guru dan tenaga kesehatan lulusan S1 akan terus meningkat setiap dua tahun masa kerja berturut-turut, sebagai berikut 10-12 tahun mendapat Rp3.464.000, 12-14 tahun mendapat Rp3.573.000, dan 14-16 tahun mendapat Rp3.685.500.

Mulai pada masa kerja 16-18 tahun besaran gaji PPPK golongan IX Rp3.801.600 lebih besar dari UMK Kota Bandung dengan nilai Rp3.774.860.

Kemudian akan naik lagi pada 18-20 tahun mendapat Rp3.921.300, 20-22 tahun mendapat Rp4.044.900, dan 22-24 tahun mendapat Rp4.172.300.

Baca Juga: Gaji Pensiunan Guru 2022 Naik bagi Berusia 60 Tahun? Segini Besaran Resmi Terbaru

Pangkat golongan IX dengan pengabdian 24-26 tahun mendapat Rp4.303.700, 26-28 tahun mendapat Rp4.439.200, dan 28-30 tahun mendapat Rp 4.579.000.

Gaji PPPK 2022 guru dan tenaga kesehatan lulusan S1 dengan masa kerja 30-32 tahun mendapat Rp4.723.300 dan terakhir masa kerja 32 tahun mendapat Rp4.872.000.

Apakah honorer yang diangkat menjadi pegawai ASN akan mendapat penghasilan pokok saja?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat ia bekerja.

Baca Juga: Ternyata Uang Pensiunan PNS Bukan dari Iuran Bulanan? Ini Kata Dirut Taspen ANS Kosasih!

Mengacu pada Permendag Nomor 6 Tahun 2021, besaran tunjangan non PNS terdiri atas:

Tunjangan suami/istri

Besaran tunjangan suami/istri adalah 10% dari penghasilan pokok, misal pegawai ASN lulusan S1 yang baru diangkat akan mendapat gaji PPPK Rp2.966.500, sehingga tunjangan suami/istri yang didapat adalah Rp296.650.

Tunjangan suami/istri hanya diberikan kepada 1 suami/istri yang sah.

Tunjangan anak

Besaran tunjangan anak adalah 2% dari penghasilan pokok, misal pegawai ASN lulusan S1 yang baru diangkat akan mendapat gaji PPPK Rp2.966.500, sehingga tunjangan anak yang didapat adalah Rp59.330 per anak.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2023 Bakal Naik? Berikut Rincian Lengkap Gaji Pokok Pensiunan PNS

Tunjangan anak diberikan paling banyak untuk 2 anak, baik itu anak kandung, anak tiri, ataupun anak angkat.

Hal ini tentunya dengan ketentuan yaitu anak belum menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan belum berusia 21 tahun atau 25 tahun bila masih sekolah.

Tunjangan pangan/beras

Tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk uang atau beras sebanyak 10 kg setiap jiwa per bulan.

Tunjangan jabatan fungsional Tunjangan lainnya.

Baca Juga: Berapa Gaji PNS Tahun Depan? Segini Nilai Belanja Negara menurut APBN 2023

Demikian informasi besaran gaji PPPK 2022 bagi guru dan tenaga kesehatan lulusan S1 yang baru diangkat menjadi pegawai ASN ternyata lebih rendah dari UMK Kota Bandung.***

Sentimen: positif (99.5%)