Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Pati
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
Jokowi Larang Bawa HP, Terungkap Alasan Fadil Imran Teleponan Saat Pertemuan di Istana Negara - Pikiran-Rakyat.com
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Belakangan ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mendapat sorotan publik di media sosial.
Hal itu karena momen Fadil mengangkat telepon terekam dalam sebuah video berdurasi 24 detik dan viral di Twitter.
Video viral itu memperlihatkan Fadil sedang menggunakan ponsel ketika menghadiri agenda pengarahan kepada Kapolda, Kapolres, dan Pati Polri di Istana Negara Jakarta.
Fadil pun terlihat sedikit berbincang lewat ponsel itu dengan posisi kepala setengah menunduk.
Baca Juga: Mobil Ringsek Parah Kecelakaan di Parapatan Lima Bandung, Netizen Soroti Kondisi Trotoar
Padahal, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah melarang seluruh pejabat kepolisian membawa ponsel saat dikumpulkan di istana.
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono pun menanggapi alasan Fadil menggunakan ponsel ketika berlangsungnya agenda yang melibatkan seluruh Perwira Tinggi Polri itu.
Heru menjelaskan bahwa Fadil yang merupakan Kapolda memiliki kewajiban untuk mengetahui situasi wilayah yang dipimpinnya.
Oleh karena itu, Kapolda Metro tetap dibolehkan mengangkat telepon meskipun sedang berlangsungnya pertemuan itu.
Baca Juga: Heboh Fadil Imran Asyik Nelpon saat Jokowi Larang Bawa HP di Istana, Kasetpres Beri Penjelasan
"Beliau kan Kapolda Metro yang harus tahu kondisi setiap saat ibu kota," kata Heru.
Menurutnya, ponsel yang digunakan oleh Fadil itu bukan milik Fadi. Ponsel itu diberikan oleh petugas protokol istana.
Pihaknya juga menegaskan bahwa adanya pengecualian dengan kondisi tertentu yang membuat ponsel itu harus diberikan kepada Fadil.
"Komunikasi melalui handphone petugas protokol istana. Saat itu saja karena ada yang perlu dibicarakan sekian menit," tuturnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada 16 Oktober 2022.
Baca Juga: Jokowi Beri Ultimatum Polri: Hati-hati! Urusan Mobil, Motor Gede, Sepatu, Baju, Sekarang Dilihat Rakyat
Sebelumnya, Presiden Jokowi memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan para pejabat utama Mabes Polri ke Istana Negara pada Jumat, 14 Oktober 2022 siang hari.
Selain itu, seluruh Kapolda dan Kapolres juga harus menghadap kepala negara dalam agenda itu.
Informasi itu tertulis dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri dengan nomor STR/764/X/HUM.1/2022 tertanggal 12 Oktober 2022.
Berdasarkan isi telegram itu, Kapolri dan jajarannya telah dilarang memakai penutup kepala dan tongkat.
Mereka yang dipanggil Jokowi juga dilarang membawa ADC dan ponsel. Hanya buku dan pulpen yang diperkenankan untuk dibawa.***
Sentimen: negatif (50%)