Sentimen
Negatif (100%)
16 Okt 2022 : 15.20
Informasi Tambahan

Institusi: UGM

Kab/Kota: Yogyakarta, Solo

Kasus: penistaan agama

Gaduh Soal Ijazah Jokowi yang Bikin Jengkel Gibran

16 Okt 2022 : 15.20 Views 1

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Gaduh Soal Ijazah Jokowi yang Bikin Jengkel Gibran
Minggu, 16 Oktober 2022 05:04 Reporter : Merdeka Jokowi: Sepak Bola Indonesia Tidak Dikenakan Sanksi oleh FIFA. ©2022 Merdeka.com/Istimewa

Merdeka.com - Isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat ramai diperbincangkan banyak pihak. Dugaan ini mencuat setelah Bambang Tri Mulyono yang merupakan penulis buku Jokowi Undercover, menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan tuduhan penggunaan ijazah palsu.

Persoalan ini pun mendapat tanggapan dari berbagai pihak, ada politikus hingga putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Karir politik Jokowi diketahui berasal dari Kota Solo. Dia menjabat sebagai Wali Kota Solo selama dua periode. Dimulai tahun 2005 hingga 2012. Di tahun itu pula, dia terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Dua tahun memimpin Ibu Kota, Jokowi melenggang ke Istana. Dia terpilih sebagai Presiden di tahun 2014. Pada Pemilu tahun 2019, Jokowi kembali menduduki kursi Presiden.

Berikut kronologi isu ijazah palsu Jokowi:

2 dari 5 halaman

Asal Usul Persoalan

Asal usul isu ijazah palsu Jokowi bermula ketika Bambang Tri Mulyono melakukan gugatan ke PN Jakpus, atas tuduhan penggunaan ijazah palsu. Tidak hanya Jokowi, beberapa pihak lain pun turut digugat di antaranya Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai tergugat II, MPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Gugatan perkara perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022. Menilik dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, dalam hal ini klasifikasi perkara yang dilaporkan adalah perbuatan melawan hukum.

Petitum gugatan tersebut berisi, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian, Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa Ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Dilanjut dengan, menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

3 dari 5 halaman

Reaksi Gibran

Wali Kota Solo yang juga putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka merespons gugatan tersebut. Dia mengaku tidak habis pikir dengan isu yang terjadi hampir setiap tahun ini.

"Itu isunya muncul terus. Isu komunis, isu lainnya. Takono sing gawe isu, nganti bosen nanggepi (tanya yang buat isi, sampai bosan yang jawab)," kata Gibran di Balai Kota Solo, Senin (11/10).

Menurut Gibran, tidak ada gunanya berapa pun kali membantah isu terkait ijasah palsu ayahnya yang didapatkan dari SMA Negeri 6 Solo. Dia menegaskan ayahnya tidak pernah melakukan pemalsuan ijazah. Semua ijazah yang dimiliki Presiden Jokowi adalah asli dan diperoleh secara legal.

"Ya sesuai itu. Sekarang daftar wali kota, gubernur enggak pakai ijazah terus pakai apa? Nganggo godong pisang piye (pakai daun pisang apa). Mosok meh ngapusi (masak membohongi). Pendaftaran Presiden dan lainnya mosok meh ngapusi," jelas Gibran.

Gibran tidak memaksa masyarakat untuk mempercayai terkait hal ini. "Tiap tahun kok diramaikan terus. Nek ra percoyo yawis (kalau nggak percaya ya sudah)," tegasnya.

4 dari 5 halaman

Bantahan UGM

Isu ijazah palsu ini lantas dibantah Universitas Gadjah Mada (UGM). Rektor Ova Emilia menegaskan bahwa ijazah Jokowi asli.

"Bapak Ir Joko Widodo adalah alumni prodi S1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan tahun 1980," kata Ova di Yogyakarta, Selasa (11/10).

Menurut Ova, ijazah Jokowi dikeluarkan pada tahun 1985 dan masih berbentuk tulisan tangan. Hal tersebut lantaran saat itu sistem administrasi di UGM belum terkomputerisasi. Inilah penyebab kenapa ijazah ketika itu masih menggunakan tulisan tangan dalam menulis nama.

Ova meyakini Jokowi memang benar merupakan alumni prodi S1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan tahun 1980. Hal ini dibuktikan dengan masih terdokumentasinya data dan informasi tentang Jokowi dengan rapi dan baik di UGM.

"Bapak Ir Joko Widodo dinyatakan lulus UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki. Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana S1 Ir Joko Widodo, dan yang bersangkutan memang lulusan Fakultas Kehutanan UGM," terangnya.

Terkait dengan format penulisan ijazah, Ova membenarkan terdapat perbedaan penulisan antarfakultas, dikarenakan belum adanya penyeragaman format ijazah kala itu. Lain dengan hari ini di mana ijazah UGM sudah terkomputerisasi dan terformat dengan baik.

"Waktu itu belum ada penyeragaman. Misal kalau sekarang ada format khusus. Kadang-kadang memang ada perbedaan antara satu dengan yang lain. Tapi kita tetap mempunyai dokumen aslinya," ujar Ova.

5 dari 5 halaman

Penggugat Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka, kasus dugaan ujaran penistaan agama. Penetapan itu usai pihak penyidik melakukan pengembangan penanganan perkara.

"Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah saat konferensi pers, Kamis (13/10).

Dia menerangkan, kedua pelaku menyebarkan ujaran kebencian melalui sebuah akun YouTube Gus Nur 13 Official.

Bambang yang merupakan penggugat ijazah Jokowi dan tersangka SNR dikenakan pasal 156 a huruf A KUHP, tentang penistaan agama, pasal 45 a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 uu nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.

"Kemudian pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ucap Nurul.

Lebih lanjut, Nurul menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli sebanyak 7 orang.

Serta barang bukti juga turut diamankan berupa satu buah flashdisk, screen capture dan dua lembar screenshot postingan video.

Reporter: Putri Oktafiana

[cob]

Sentimen: negatif (100%)