Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba, Peredaran Sabu
Tokoh Terkait
Irjen Teddy Minahasa Minta Didampingi Pengacara Keluarga
Detik.com Jenis Media: News
Irjen Teddy Minahasa meminta penundaan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Pemeriksaan akan dilakukan awal pekan depan.
"Ditnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM. Pemeriksaan sempat berlangsung, namun tak bisa dituntaskan atas permintaan Pak Irjen TM, untuk diundur menjadi Senin besok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di kantornya, Sabtu (15/10/2022).
Kombes Zulpan mengungkap alasan Irjen Teddy Minahasa meminta penundaan pemeriksaan. Dia mengatakan Irjen Teddy Minahasa meminta didampingi pengacara dari pihak keluarga.
"Dengan alasan yang bersangkutan ingin didampingi oleh pengacaranya. Sebenarnya dari Polda Metro Jaya sudah menyiapkan advokat dari dinas, dari Polda Metro Jaya," katanya.
"Namun hal ini tidak diterima karena Pak Irjen TM ingin menggunakan pengacara dari beliau sendiri yang telah disiapkan pihak keluarga," tambah dia.
Pihak penyidik mengabulkan permintaan Irjen Teddy Minahasa. Pada pemeriksaan selanjutnya, Irjen Teddy Minahasa akan didampingi pengacara barunya.
"Kami dari Polda Metro Jaya, khususnya penyidik dari Ditnarkoba, mengakomodir permintaan ini, kemudian tidak melanjutkan pemeriksaan. Akan kita lanjutkan hari Senin sesuai permintaan beliau dengan akan didampingi pengacara yang beliau dan keluarga siapkan," jelasnya.
Irjen Teddy Tersangka Kasus Narkoba
Sebelumnya diberitakan, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli narkoba jenis sabu. Irjen Teddy Minahasa diduga sebagai pengendali peredaran sabu.
"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum," ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10).
"Yang mana sudah menetapkan Bapak TM sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Kombes Mukti Juharsa mengatakan peran Teddy Minahasa di kasus jual beli narkoba diungkap langsung AKBP D, yang awalnya terungkap menyimpan barang bukti narkoba oleh pria berinisial A dan L.
"Dari keterangan A dan L disebut masih ada barang lagi yang disimpan Saudara D," kata Mukti.
Mukti menyebut akhirnya pihaknya mengejar AKBP D dan mendalami soal peredaran narkoba tersebut. Berdasarkan pengakuan AKBP D, kata Mukti, terungkaplah keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba jenis sabu itu.
"Dari keterangan Saudara D, Saudara D gunakan Saudara A sebagai penghubung antara Saudara D dan Saudara L. Dari keterangan Saudara D dan L, menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM (Teddy Minahasa) selaku Kapolda Sumbar," ucapnya.
Mukti menjelaskan Irjen Teddy Minahasa berperan mengendalikan barang bukti sabu seberat 5 kilogram. Dengan rincian, 3,3 kilogram sabu sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual oleh AKBP D.
"Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg barang bukti sabu yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh Saudara DG yang sudah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," ucapnya.
Atas peran dan sejumlah barang bukti, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dugaan jual beli narkoba. Teddy terancam hukuman mati.
"Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun," kata Kombes Mukti Juharsa.
(jbr/bar)Sentimen: negatif (99.9%)