Sentimen
Negatif (92%)
15 Okt 2022 : 22.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Bukan Berarti Proses Hukum Dihentikan

15 Okt 2022 : 22.25 Views 6

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Bukan Berarti Proses Hukum Dihentikan

Reporter: Gatot Wahyu|

Editor: Gatot Wahyu|

Jumat 14-10-2022,13:41 WIB

Penyanyi Lesti Kejora (tengah) didampingi ayahnya, Endang Mulyana (kanan) dan kuasa hukumnya Sandy Arifin (kiri) memberikan keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).- Yoanita Hastryka Djohan-ANTARA

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pedangdut Lesti Kejora mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.

Lesti beralasan bahwa bagaimana pun Rizky Billar adalah suaminya dan ayah dari anaknya.

Lesti pun menyebut bahwa Rizky Billar telah mengakui kesalahan dan meminta maaf.

BACA JUGA:Cabut Laporan KDRT, Lesti Kejora: Bagaimana Pun Suami Saya adalah Bapak Anak Saya, Dia Sudah Akui Salah

BACA JUGA:Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Pengacara: Demi Keberlangsungan Rumah Tangga

Polri kemudian menanggapi pencabutan laporan KDRT oleh pelapor Lesti Kejora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pecabutan laporan KDRT oleh Lesti Kejora tak lantas menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan. Tidak begitu," katanya dilansir Antara, Jumat, 14 Oktober 2022.

BACA JUGA:Bucin Banget! Lesti Kejora Tunggu Rizky Billar di Sekitar Polres Jaksel, Tak Ingin Suaminya Ditahan

Dijelaskan Zulpan, ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan.

Lebih lanjut, Zulpan menegaskan penyidik kepolisian sudah memproses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan.

Sehingga menurutnya, penyidik juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada.

BACA JUGA:Dua Aset Tanah Milik Benny Tjokro di Kabupaten Tangerang Disita Kejagung

"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," ujarnya.

Sumber:

Sentimen: negatif (92.8%)