Sentimen
Negatif (99%)
15 Okt 2022 : 20.27
Informasi Tambahan

BUMN: BSI

Tokoh Terkait
Suharmen

Suharmen

Wahai Honorer K2, Ini Kata BKN Soal Penolakan Pendataan Non ASN, Tendik Ada Harapan?

16 Okt 2022 : 03.27 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Wahai Honorer K2, Ini Kata BKN Soal Penolakan Pendataan Non ASN, Tendik Ada Harapan?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Banyak Honorer K2 yang galau, karena datanya ditolak dalam pendataan Non ASN yang dilakukan oleh BKN.

Tentunya penolakan BKN terhadap data 152.803 honorer yang telah masuk pendataan non ASN menimbulkan polemik.

Tak sedikit honorer K2 dan Non K2 merasa tidak adil, dengan proses Pendataan Non ASN tersebut.

BACA JUGA: Selamat! 4 Honorer Kategori Ini Diutamakan Jadi PPPK 2022, Anda Termasuk?

Pasalnya, dari sebanyak 264 jabatan yang akan dialihkan ke outsourcing, dinilai lebih banyak menyoroti honorer K2.

Di samping itu, tersiar juga isu bahwa ada honorer non-K2 tenaga kependidikan (tendik), yakni penjaga sekolah, petugas kebersihan, petugas keamaan yang luput dari daftar 264 jabatan yang dialihkan ke outsourcing.

Atas dasar hal itu, Ketua Tenaga Kependidikan (Tendik) Sutriono mengaku telah berkoordinasi dengan penjaga sekolah lainnya dan rupanya benar, mereka tidak masuk daftar data yang ditolak BKN.

Ia pun berharap, agar Tendik mendapatkan pengecualian dalam pendataan tersebut, karena menurutnya sudah sepaket dengan guru.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menegaskan, bahwa semua honorer tanpa terkecuali yang menduduki jabatan petugas kebersihan, penjaga keamanan, dan sopir bakal dialihkan ke outsourcing.

Itu artinya, jabatan-jabatan di atas tidak bisa masuk dalam pendataan non-ASN.

Ia juga menambahkan, ketentuan yang telah ditetapkan tidak ada pengecualian, termasuk untuk tendik (penjaga sekolah, petugas kebersihan, keamanan).

Kata Suharmen, 264 jenis jabatan yang dialihkan ke Outsourching itu, khusus untuk honorer K2 dan Non K2, di lintas instansi.

BACA JUGA: Honorer di 2023 Jadi Dihapus atau Tidak? Ini Penjelasan BKN

Sehingga pihak BKN memastikan, tidak ada kekhususan, bagi honorer di bawah Kemendikbudristek.

Dia juga menyebutkan terkait dasar hukum BKN dalam pendataan non-ASN. Di mana hal tersebut mengacu pada Surat MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.

Di mana dalam surat tersebut, tidak ada kata "kecuali", sehingga semua diperlakukan sama.

Sebelumnya diberitakan, BKN telah menolak data 152.803 honorer yang masuk pendataan non-ASN.

Data itu telah diumumkan BKN melalui uji publik pendataan non-ASN sebagai rujukan masing-masing instansi, dalam mengumumkan jumlah honorernya.

Adapun alasan data honorer ditolak, yakni karena masih ada jabatan-jabatan yanh tidak sesuai dengan aturan, masuk dalam daftar.

BKN mencatat sebanyak 152.803 data non-ASN masuk dalam pendataan, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan serta sejenisnya. Padahal jabatan itu tidak sesuai dengan Surat MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.

Untuk itu, pihak BKN meminta PPK kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, untuk melakukan verifikasi validasi (verval) kembali daftar honorer yang jabatannya tidak sesuai.

Verval harus dilakukan berdasarkan Surat Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022, tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non-ASN," tutur Karo Humas BKN Satya Pratama di Jakarta, Senin (10/10).

Kata Suharmen, hal ini sudah disampaikan ke PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 33302/BSI.01.01/SD/K/2022, tentang Jabatan yang tidak sesuai dengan Kententuan Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

Selain itu, BKN juga sudah menyampaikan bahwa rekapitulasi hasil data tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id berjumlah 2.215.542.

Data itu terdiri dari 335.639 daftar honorer lingkup instansi pusat dan 1.879.903 di lingkup instansi daerah.

Dalam tahap finalisasi pendataan non-ASN, BKN juga sudah meminta data final hasil verifikasi dan validasi, wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani pihak PPK instansi.

Demikian penjelasan pihak BKN untuk honorer K2 dan Non K2 yang datanga ditolak dalam aplikasi pendataan Non ASN.***

Sentimen: negatif (99.1%)