Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati
Gelora.co Jenis Media: News
GELORA.CO -Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menyebut Irjen Teddy Minahasa terancam maksimal hukuman mati atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Sebelumnya Polri mengamankan kurang lebih 5 kilogram narkotika jenis sabu dari orang-orang yang terhubung langsung dengan Irjen Teddy Minahasa.
"Dari saudara A didapatkan adanya keterlibatan saudara TM (Teddy Minahasa)," ungkap Kombes Pol Mukti Juharsa, di Mapolda Jaya, Jumat (14/10/2022) malam.
"Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal hukuman 20 tahun penjara," ungkapnya di Mapolda Metro Jaya.
Dengan demikian Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati atas kasus narkoba yang menjeratnya. Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan selain Irjen Teddy Minahasa terdapat tiga perwira Polri yang turut serta ditangkap akibat terjerat kasus narkotika.
"Polisi berpangkat Bripka dan juga kapolsek jabatan Kompol," kata Listyo dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Tak hanya sampai di situ, Dalam pengungkapan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa itu, Kapolri menyebut terdapat satu perwira Polri yang tercatat menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.
Menurutnya sejumlah perwira Polri yang terjerat kasus peredaran narkotika itu kini telah dilakukan penahanan oleh Propam Polri. "Atas dasar itu saya minta dikembaangkan dan berkembang ke pengedar dan mengarah ke personel oknum Polri berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, sumber tvOnenews.com di Mabes Polri mengatakan bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap oleh Tim Gabungan Propam, Direktorat Narkoba Polda Metro dan Mabes Polri. Penangkapan tidak sekedar pemakai narkoba tetapi lebih dari itu.
Penangkapan ini merupakan rangkaian dari penangkapan-penangkapan sebelumnya yang berujung kepada Teddy Minahasa. Sementara Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Teddy Minahasa didapati positif zat narkotika.
Hal tersebut didapati pihak kepolisian usai melakukan rangkaian terhadap Irjen Teddy Minahasa. Bahkan hasil tersebut didapati pihak kepolisian usai melakukan sejumlah rangkaian tes narkotika kepada Teddy Minahasa. "Ya dari urin, darah, rambut pakai lab," kata Deddy saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Jadi Tersangka Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, mengatakan bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini diungkapkan oleh Kombes Pol Mukti Jaya di Mapolres Metro Jakarta Pusat malam (14/10/2022) ini.
Irjen Pol Teddy Minahasa menjual barang bukti 5 Kg sabu kepada seorang mami bernama Linda, dengan bantuan seorang perwira menengah yang berpangkat AKBP dan alumni AKPOL 2003. Diketahui juga bahwa Linda adalah salah satu pengusaha diskotik yang ada di Jakarta.