Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kramat
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
TAMPAK minta KY awasi jalannya persidangan Ferdy Sambo dkk
Alinea.id Jenis Media: News
Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mendorong Komisi Yudisial (KY) memantau dan mengawasi jalannya pelaksanaan persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, serta kasus obstruction of justice dalam perkara tersebut. Hal itu disampaikan TAMPAK kepada KY dalam audiensi hari ini (14/10) di Kantor KY, Kramat, Jakarta Pusat.
"Kami menilai dan beranggapan bahwa pengawasan dan pemantauan Komisi Yudisial atas pelaksanaan sidang kasus ini sangat penting," kata Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu.
Roberth menilai, KY perlu melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap para hakim yang ditunjuk dalam persidangan perkara ini. Menurutnya, majelis hakim dalam pelaksanaan sidang kasus pembunuhan Brigadir J beserta kasus obstruction of justicenya harus bersikap terbuka.
"Hakim-hakim yang mengadili perkara ini harus betul-betul bersikap yang transparan, terbuka, dan memutuskan perkara yang mencerminkan rasa keadilan di dalam masyarakat," tutur dia.
Dikatakan Roberth, dalam hal ini pengawasan KY diperlukan guna mengantisipasi adanya intervensi dari pihak-pihak lain terhadap proses penegakan hukum pada perkara ini.
"Jangan sampai ada intervensi dari pihak-pihak lain, baik intervensi dari segi kekuasaan maupun juga dari segi uang," ujarnya.
Adapun intervensi dari segi uang yang dimaksud Roberth terkait dugaan suap pemberian amplop coklat kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam proses penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Dugaan suap terhadap staf LPSK ini telah dilaporkan TAMPAK kepada KPK pada 15 Agustus 2022.
Di samping itu, dalam proses penanganannya, terungkap adanya rekayasa dan upaya menghalang-halangi penyidikan kasus yang dilakukan oleh para tersangka. Oleh karenanya, menurut Roberth, pengawasan dan pemantauan KY atas persidangan kasus ini perlu didorong untuk menjaga marwah peradilan dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan. Hal ini, kata dia, sebagai bentuk mewujudkan keadilan bagi keluarga korban dan juga keadilan publik.