14 Okt 2022 : 01.30
Tokoh Terkait

Terbanyak! 19.115 Honorer Jabatan Ini Ditolak Pendataan Non ASN, Bagaimana Nasib di Tahun 2023?

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

14 Okt 2022 : 01.30
Terbanyak! 19.115 Honorer Jabatan Ini Ditolak Pendataan Non ASN, Bagaimana Nasib di Tahun 2023?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – BKN melalui Siaran Pers Nomor 021/RILIS/BKN/X/2022 meminta PPK instansi untuk melakukan validasi ulang terhadap 152.803 data honorer dari 195 jabatan yang ditolak pendataan non ASN.

Dari 152.803 data ada jabatan dengan jumlah honorer terbanyak, yakni 19.115 orang yang tidak sesuai ketentuan pendataan non ASN.

Bagaimana nasib honorer dari jabatan tersebut dengan jumlah terbanyak yang tidak memenuhi syarat pendataan non ASN?

Baca Juga: Ada Honorer ‘Gaib’ di Pendataan Non ASN, Cepat Adukan ke BKN dengan Cara Ini 

BKN menolak ratusan ribu data tenaga non aparatur sipil negara dengan alasan tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Menpan RB melalui Surat Edaran Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan Surat Edaran Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Padahal honorer yang nekat mengisi aplikasi dari BKN berharap dapat diikutsertakan untuk mengikuti seleksi PPPK 2022.

Tidak sedikit pegawai non pemerintah yang mengira tujuan pendataan non ASN 2022 adalah untuk langsung diangkat menjadi PPPK 2022.

Jabatan apa yang memiliki jumlah tenaga non aparatur sipil negara terbanyak yang tidak sesuai syarat pendataan non ASN 2022 dan bagaimana nasib honorer 2023?

Baca Juga: Honorer Belum 1 Tahun Kerja Terdaftar Pendataan Non ASN? Laporkan di Sini 

Mengacu pada Surat Edaran BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022, berikut ini adalah jabatan yang memiliki jumlah honorer hingga puluhan ribu yang tidak sesuai syarat pendataan non ASN 2022.

Cleaning Servis sebanyak 19.115, Security sebanyak 12.097, Tenaga Tukang Sapu/ Cleaning Service sebanyak 11.898, Supir Kepala sebanyak 11.350, Pramu Kantor sebanyak 11.076, Pramu Kantor dan Cleaning Service sebanyak 10.622.

Selain itu, ada pula profesi lain yang memiliki tenaga honorer hingga ribuan, seperti Penjaga Kantor: 8.484; Petugas Pengamanan: 7.833; Pramu: 6.639; Pramu Kantor, Caraka, dan Keamanan: 4.489; Supir Ambulance: 3.931; Petugas Pengamanan Kantor: 3.374; dan Petugas Sapu Jalan: 3.261.

Beberapa profesi tersebut masuk dalam nomenklatur 264 jabatan dalam pendataan non ASN yang disebutkan oleh Menpan RB melalui Surat Edaran Nomor B/1971/SM.01.00/2022 tidak memenuhi ketentuan.

Baca Juga: Potensi Honorer Batal Dihapus 2023, Ini Syarat dari Kemenpan RB dan APKASI 

Jenis jabatan dalam nomenklatur inilah yang tidak sesuai ketentuan dari Menpan RB melalui Surat Edaran Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan Surat Edaran Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 serta tidak masuk pendataan non ASN.

Selanjutnya bagaimana nasib honorer tersebut di tahun depan seiring dengan adanya amanat penghapusan tenaga non aparatur sipil negara di 2023?

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB, Alex Denni menegaskan secara tertulis dalam Surat Edaran Nomor B/1971/SM.01.00/2022 sebagai berikut.

“Tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan serta Satuan Pengamanan dan sejenisnya sebagaimana terlampir dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing),” tulis Alex Denni.

Baca Juga: Gaji PPPK 2022 Golongan IX S1 Sesuai Masa Kerja, Honorer Baru Diangkat Lebih Rendah dari UMK/UMP 

Dengan demikian, jabatan yang memiliki honorer mencapai puluhan ribu tersebut dapat dialihkan ke outsourcing dan tidak termasuk dalam pendataan non ASN.

Apakah menjadi karyawan outsourcing dapat menjamin kesejahteraan tenaga honorer?

Mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 16, besaran uang kompensasi yang diberikan kepada karyawan adalah sesuai dengan masa PKWT.

PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan uang kompensasi sebesar 1 bulan gaji.

Baca Juga: Segini Gaji PPPK Terbaru Golongan I sampai XVII yang Ditetapkan Presiden 

PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional yaitu masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan gaji.

PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional yaitu masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan gaji.

Gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah gaji pokok dan tunjangan tetap. Adapun tunjangan tetap bersifat tidak wajib.

Besaran gaji pekerja outsourcing adalah minimal setara UMR, terdiri dari gaji pokok dan/tanpa tunjangan tetap.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2022, Baru Ngajar 3 Tahun Bisa Ikutan 

Demikian informasi, jabatan dengan puluhan ribu honorer yang tidak memenuhi syarat pendataan non ASN dan nasibnya di tahun 2023 dialihkan menjadi karyawan outsourcing.***