Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tebet
Kasus: penistaan agama
Tokoh Terkait
Polisi Tangkap Tri Mulyono, Penggugat Ijazah Palsu Jokowi
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono terkait ujaran kebencian dan penistaan agama.
Bambang Tri Mulyono ditangkap di salah satu hotel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
"Ya betul (Bambang ditangkap)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (13/10/2022).
baca juga:
Namun, Dedi tidak menjelaskan detail perkara yang menjerat Bambang Tri Mulyono.
Dia memastikan penjelasan lengkap tentang perkara yang menjerat Bambang Tri Mulyono akan disampaikan saat konferensi pers malam ini.
"Nanti malam pukul 19.00 WIB pers rilis di Gedung Bareskrim," ujar Dedi.
Sebelumnya, penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas tuduhan penggunaan ijazah palsu.
Gugatan perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022. Tidak hanya Jokowi, beberapa pihak lain pun turut digugat di antaranya Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai tergugat II, MPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.[]