Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yogyakarta
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Eks Wali Kota Yogya Diadili Pekan Depan
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dijadwalkan mulai menjalani proses persidangan untuk perkara dugaan suap terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang menjeratnya.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Heri Kurniawan menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara milik Haryadi pada 12 Oktober 2022 kemarin.
"Sidang pertama pembacaan dakwaan tanggal hari rabu 19 Oktober 2022. Sidangnya daring," kata Heri saat dihubungi, Kamis (13/10/2022).
baca juga:
Selain itu, menurut Heri, KPK juga melimpahkan berkas dua tersangka lain dalam kasus terkait, yakni milik Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta dan Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaan Haryadi.
Kata Heri, Nurwidihartana dan Triyanto Budi juga akan mulai disidang di hari yang sama dengan Haryadi.
Heri menerangkan, sidang untuk perkara Haryadi dan dua tersangka lainnya akan dipimpin oleh M. Djauhar Setyadi sebagai Ketua Majelis Hakim dan Suryo Hendratmoko serta Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho selaku hakim anggota.
Haryadi, lanjut Heri, sesuai berkas yang diterima dari KPK didakwa dengan pasal alternatif. Dalam dakwaan pertama, Ia didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun dakwaan kedua yaitu Pasal 11 Jo Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.
KPK sebelumnya telah menetapkan Haryadi Suyuti sebagai tersangka dalam dugaan kasus penerimaan suap terkait perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton.
KPK selain itu juga telah menetapkan beberapa tersangka lain terkait kasus ini. Mereka ialah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.
Kemudian Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono dan Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika yang memiliki peran sebagai pemberi suap.
KPK mengamankan dan menyita barang bukti berupa uang senilai US$27.258 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (2/6/2022). Duit itu diduga diberikan setelah IMB Apartemen Royal Kedhaton terbit, meskipun bangunan tidak memenuhi syarat.