Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Kasus: Tipikor, korupsi
Masa Penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diperpanjang 40 Hari
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati selama 40 hari ke depan. Sudrajad merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap kepengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan guna pengumpulan alat bukti terkait perkara.
"Masa penahanan lanjutan tersebut terhitung mulai 13 Oktober 2022 sampai dengan 21 November 2022," ujar Ali dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (13/10/2022).
baca juga:
Ali menyampaikan, perpanjangan juga dilakukan terhadap tujuh saksi lainnya. Mereka adalah Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri. Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.
Sudrajad bakal kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1, Desi dan Elly bakal mendekam di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Kemudian Muhajir, Yosep, dan Eko bakal ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Lebih lanjut, Albasri dan Nurakmal bakal ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 10 orang menjadi tersangka. Selain Sudrajad Dimyati, mereka adalah Elly Tri Pangestu, hakim yustisial atau panitera pengganti MA; Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal dan Albasri, PNS MA; Yosep Parera dan Eko Suparno, pengacara; Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Kasus ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar beberapa waktu lalu. Sudrajad diduga menerima suap untuk memenangkan gugatan perdata kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.
Yosep Parera dan Eko Suparno diduga menyerahkan uang 205 ribu dolar Singapura atau senilai Rp2,2 miliar ke Desy Yustria untuk pengurusan perkara tersebut. Dari total uang suap itu, Desy menerima jatah Rp250 juta, sementara Muhajir Rp850 juta dan Elly Rp100 juta. Adapun Sudrajad Dimyati menerima uang Rp800 juta.
Akibat perbuatannya, Sudrajad dan penerima lainnya yaitu Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto dan Albasri disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara selaku pemberi, Heryanto, Yosep, Eko dan Ivan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. []