Tokoh Terkait
Komisi III DPR minta pemerintah perhatikan kesejahteraan hakim
Antaranews.com Jenis Media: Politik
"Memberikan fasilitas maupun kendaraan hingga jaminan kesehatan yang layak maupun keamanan untuk para hakim di seluruh Indonesia. Di sinilah negara harus hadir," kata Adies Kadir dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurut Adies, saat ini kehidupan para hakim di daerah masih jauh dari kata sejahtera.
Ia menyebut dengan tanggung jawab pekerjaan yang besar dalam memutuskan suatu perkara, hakim di daerah saat ini hanya mendapatkan tunjangan pengganti rumah dinas yang tergolong kecil.
"Hanya tinggal dengan keadaan seadanya dan mereka pun harus menggunakan alat transportasi umum agar dapat sampai dari satu pengadilan ke pengadilan lain, ini sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Persoalan tersebut didapati Adies Kadir saat mengikuti kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke sejumlah pengadilan beberapa waktu lalu, yakni Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, Pengadilan Tinggi Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Pengadilan Militer.
Ia juga menilai bahwa mobil dinas hakim militer yang sudah berusia 20 tahun seharusnya diremajakan dan diganti dengan kendaraan dinas baru sesuai kebutuhan, yakni 19 mobil untuk kebutuhan semua pengadilan militer yang ada di Indonesia.
"Saya rasa dengan anggaran Mahkamah Agung yang mencapai lebih kurang Rp11,8 triliun seharusnya sudah bisa memberikan penggantian mobil dinas yang baru," ucapnya.
Adies berharap Mahkamah Agung dapat bertanggung jawab dalam menjamin kesejahteraan terhadap hakim-hakim yang berada di bawah, baik bangunan tempat kerja maupun tempat tinggal perlu menjadi perhatian.
Ia pun menyebut kondisi para hakim di daerah tidak memiliki fasilitas-fasilitas sebagaimana kondisi gedung Mahkamah Agung beserta mobil atau bus dinas yang masih dalam kondisi layak.
"Ini tidak sebanding jika melihat kondisi seperti ini dan perlu menjadi perhatian," katanya.
Mengenai pensiun, Adies Kadir meminta pula agar para hakim yang sudah mengabdi puluhan tahun harus diberikan penghargaan oleh negara sesuai masa kerjanya, serta tidak mengesampingkan hak dan tanggung jawab mereka.
"Dengan demikian, terkait hal tersebut, DPR akan kembali mengusulkan tentang RUU Jabatan Hakim," kata Adies.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2022