13 Okt 2022 : 20.55
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

PT LIB berhalangan hadir, Komnas HAM beri waktu sampai pekan depan

13 Okt 2022 : 20.55 Views 7

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

PT LIB berhalangan hadir, Komnas HAM beri waktu sampai pekan depan

PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) batal menghadiri pertemuan dengan Komnas HAM yang diagendakan berlangsung hari ini (13/10). Hal itu disebabkan pihak yang akan dimintai keterangan, yakni Direktur Utama (Dirut) PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, tengah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur terkait tragedi Kanjuruhan.

Informasi soal PT LIB yang berhalangan hadir dalam agenda permintaan keterangan ini dikonfirmasi oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.

"Saya kira, informasi yang kami dapatkan untuk penundaan permintaan keterangan dari PT LIB sesuatu yang bisa kita terima, karena memang sedang berproses di Jawa Timur," kata Anam dalam keterangannya, Kamis (13/10).

Anam menuturkan, pihaknya berkomunikasi dengan PT LIB untuk mengagendakan ulang pertemuan pada besok (Jumat, 14/10) atau Senin (17/10) pekan depan. Sebab, ujar Anam, keterangan dari Akhmad Hadian menjadi salah satu hal penting bagi Komnas HAM untuk menjelaskan rangkaian peristiwa yang terjadi.

"Karena untuk PT LIB ini, beberapa hal yang kami dapatkan tidak hanya soal kewenangan dari sebuah perusahaan, tapi juga beberapa orang yang ketika kami mendapatkan berbagai keterangan itu disebutkan namanya," jelas Anam.

Anam mengatakan, pihaknya akan memberikan kesempatan sampai pekan depan kepada pihak-pihak yang berhalangan hadir untuk memberikan keterangan kepada Komnas HAM, termasuk PT LIB.

Ditambahkan Anam, hal itu tidak akan memengaruhi rekomendasi dan laporan akhir yang akan disusun Komnas HAM setelah seluruh proses pemantauan dan penyelidikan tragedi Kanjuruhan selesai dilakukan.

"Kalau hari ini atau besok nggak bisa, ya minggu depan di awal, kami akan kasih kesempatan lagi. Kalau memang enggak bisa memberikan keterangan pada kami, ya kami akan tinggal. Artinya kesempatan untuk memberikan keterangan, memberikan perspektif lain, memberikan bantahan dan sebagainya sudah kami sediakan. Dan kalau tidak menggunakan itu ya itu haknya," jelas Anam.