Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
KPK Cecar Asisten Hakim Agung soal Proses Pengajuan Perkara Hukum di MA
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa asisten Hakim Agung, Prasetyo Nugroho, dan karyawan swasta Redhy Novarisza terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri menyampaikan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengetahuan yang mereka miliki terkait proses pengajuan perkara pada tingkat upaya hukum di MA.
Meski begitu, Ali tidak menjelaskan secara rinci terkait materi pendalaman tersebut.
baca juga:
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan perkara pada tingkat upaya hukum di MA," ungkap Ali dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Terkait proses pemeriksaan kedua saksi tersebut, Ali menerangkan, pihaknya juga turut melakukan penyitaan berupa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus suap pengurusan perkara di MA.
"Sekaligus dilakukan penyitaan untuk beberapa dokumen yang terkait dengan perkara ini," ujarnya.
Dokumen yang disita bakal dilakukan analisa oleh penyidik untuk bisa melengkapi informasi dan bukti terkait perkara itu. Hal tersebut tersebut digencarkan agar pekara itu dapat segera menjadi lebih terang dan jelas lagi.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, KPK menetapkan 10 orang menjadi tersangka. Selain Hakim Agung Sudrajad Dimyati, mereka adalah Elly Tri Pangestu, hakim yustisial atau panitera pengganti MA; Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal dan Albasri, PNS MA; Yosep Parera dan Eko Suparno, pengacara; Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Kasus ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar beberapa waktu lalu. Sudrajad diduga menerima suap untuk memenangkan gugatan perdata kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.
Yosep Parera dan Eko Suparno diduga menyerahkan uang 205 ribu dolar Singapura atau senilai Rp2,2 miliar ke Desy Yustria untuk pengurusan perkara tersebut. Dari total uang suap itu, Desy menerima jatah Rp250 juta, sementara Muhajir Rp850 juta dan Elly Rp100 juta. Adapun Sudrajad Dimyati menerima uang Rp800 juta.
Akibat perbuatannya, Sudrajad dan penerima lainnya yaitu Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto dan Albasri disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara selaku pemberi, Heryanto, Yosep, Eko dan Ivan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. []