Sentimen
Positif (96%)
13 Okt 2022 : 14.52
Tokoh Terkait
Suharyanto

Suharyanto

Penulis Novel 'Cantik Itu Luka' Keluhkan Ribetnya Urus ISBN di Perpusnas

13 Okt 2022 : 21.52 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Penulis Novel 'Cantik Itu Luka' Keluhkan Ribetnya Urus ISBN di Perpusnas
Jakarta -

Penulis Eka Kurniawan mengeluhkan tentang aturan baru pembuatan ISBN buku yang dinilai merepotkan. Perpustakaan Nasional (Perpusnas) menjelaskan latar belakang pembuatan aturan ini.

Penulis novel 'Cantik itu Luka' tersebut menyampaikan keluhannya itu melalui akun Twitternya, @gnolbo. Adapun Eka mengeluhkan aturan baru ini karena ia juga menjalankan rumah penerbitan buku Moooi Pustaka.

-

-

Eka mengeluhkan aturan baru yang mengharuskan penerbit melampirkan surat pernyataan keaslian karya. Eka mempermasalahkan kerepotan yang akan terjadi jika ingin mengajukan ISBN buku terjemahan penulis luar negeri.

"Syarat bikin ISBN (terbaru): melampirkan 'surat pernyataan keaslian karya' dari penulis, dengan materai. Kalau penulisnya orang Lebanon, suruh dia beli materai di Indomaret gitu? Bahkan untuk penulis lokal pun, urusan itu harusnya diselesaikan antara penulis dan penerbit saja," ujar Eka dalam cuitannya.

Aturan yang dikeluhkan oleh Eka Kurniawan itu tertuang dalam Peraturan Perpustakaan Nasional (Perka) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional. Perka ini ditetapkan oleh Kepala Perpusnas M Syarif Bando pada 22 Juni 2022. Aturan yang dikeluhkan tersebut ada pada Pasal 9 ayat 2. Begini bunyinya.

Pasal 9

(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat permohonan pendaftaran judul ISBN dengan kop surat resmi pemohon yang ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi stempel;
b. surat pernyataan keaslian karya dari penulis yang bermeterai;
c. melampirkan naskah akhir terbitan dengan format dokumen portabel berekstensi .pdf.;
d. surat izin penerjemahan dari pemilik hak cipta bagi karya yang akan diterjemahkan (jika ada); dan
e. surat pengalihan penerbitan (jika ada)

Penjelasan Perpusnas

Kepala Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan Perpusnas Suharyanto menjelaskan soal maksud dari aturan baru ini. Suharyanto mengatakan bahwa aturan ini dibuat untuk memperkuat penerbit dan penulis.

"Terkait dengan penulis pengarang asli ini dipersyaratkan untuk penulis-penulis yang karyanya diterbitkan di Indonesia. Harus ada tanda tangan keaslian karya," kata Suharyanto kepada detikcom, Kamis (13/10/2022).

"Kami punya latar belakang beberapa tahun lalu, kami dipanggil kepolisian untuk ditanyai mana karya yang asli. Karena ada yang komplain dengan isi buku tersebut. Jadi tujuannya untuk penerbitan dan penulis," sambungnya.

Terkait surat keterangan keaslian untuk penulis luar negeri, dia mengatakan penerbit hanya perlu melampirkan bukti kontrak kerja.

"Kalau penerbit sudah punya kontak karya pengarang yang ada di luar negeri kan sudah ada kontrak kerja kan. Nah itu bisa digunakan. Sebagai bukti ada kontak antara penerbit dan penulisnya yang di luar negeri. Jadi tidak harus penulis di luar negeri membuat lampiran keaslian. Tapi jika bisa begitu lebih baik. Kalau tidak, ya ada kontrak yang bisa dijadikan penguatan," tuturnya.

Suharyanto menuturkan bahwa kontrak itu tidak perlu dokumen kontrak antara penerbit dengan agensi penulis yang di luar negeri. Yang dibutuhkan hanya surat keterangan yang membuktikan kerja sama antara penerbit dan penulis.

"Kami tidak minta dokumen kontraknya. Kami cuma minta keterangannya dari penerbit. Boleh diskusi dengan saya langsung, dari penerbit mana," ungkapnya.

Kendati demikian, Suharyanto mengaku terbuka dengan masukan dan keluhan terkait pengurusan ISBN ini. Pihaknya terus menerima masukan yang disampaikan oleh para penerbit.

"Kami sebagai lembaga yang melayani pengurusan ISBN, kami pasti mendengar masukan, keluhan dan keberatan penerbit. Kami masih terus masukan. Kami catat masukannya," ujarnya.

(rdp/asp)

Sentimen: positif (96.6%)