Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kapuk, Jati, Kramat, Kramat Jati, Pancoran, Duren Tiga
Kasus: mayat, pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Awal Mula Hendra Kurniawan Terseret Kasus Ferdy Sambo
Detik.com Jenis Media: News
Jakarta -
Hendra Kurniawan, tersangka obstruction of justice dalam penanganan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, akan segera disidang. Awal mula mantan Karopaminal Divisi Propam Polri itu terseret kasus yang didalangi rekannya, Ferdy Sambo, pun terungkap dalam petikan surat dakwaan jaksa yang dicantumkan di SIPP PN Jakarta Selatan.
Terseretnya Hendra Kurniawan bermula pada Jumat (8/7) pukul 17.22 WIB, setelah pembunuhan terhadap Yosua terjadi. Ferdy Sambo kala itu menghubungi Hendra Kurniawan, yang tengah berada di kolam pancing Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Ferdy Sambo meminta Hendra Kurniawan segera datang ke rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Hendra Kurniawan, SIK, sedang berada di kolam pancing Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara dan meminta agar segera datang ke rumah Saksi Ferdy Sambo, SH, SIK, MH, di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga Nomor 46 RT 05 RW 01, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, karena ada sesuatu peristiwa yang perlu dibicarakan," demikian bunyi dalam petikan dakwaan tersebut.
Pukul 19.15 WIB, Hendra Kurniawan tiba di rumah Ferdy Sambo. Dia pun langsung bertemu dengan mantan Kadiv Propam Polri itu yang kemudian menyampaikan adanya dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi. Putri Candrawathi merupakan istri Ferdy Sambo.
"Di mana pada saat itu Terdakwa Hendra Kurniawan, SIK, bertanya kepada Saksi Ferdy Sambo, SH, SIK, MH, ada peristiwa apa Bang... dijawab oleh Saksi Ferdy Sambo, SH, SIK, MH, 'ada pelecehan terhadap Mbakmu'," lanjut petikan dakwaan.
Kepada Hendra Kurniawan, Ferdy Sambo menceritakan kronologi penembakan berdasar skenarionya, di mana saat itu Putri berteriak dan Richard Eliezer memergoki Yosua keluar dari kamar, hingga kemudian baku tembak terjadi di antara keduanya. Mendengar cerita Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan pun langsung menindaklanjuti dengan menemui Karo Provoos Divpropam Polri, Benny Ali, yang saat itu tiba lebih dalu di tempat kejadian perkara bersama dengan Kabag Gakkum Ro Provos Divpropam Polri, Susanto.
"Selanjutnya Terdakwa Hendra Kurniawan, SIK, bertanya kepada Benny Ali 'pelecehannya seperti apa....'," demikian bunyi petikan dakwaan itu.
Benny Ali pun kemudian menceritakan kronologi pelecehan yang disebut sesuai dengan keterangan Putri Candrawathi. Kepada Hendra Kurniawan, Benny mengatakan bahwa Yosua masuk ke kamar Putri Candrawathi dan melakukan pelecehan serta kekerasan.
"Setelah selesai Terdakwa Hendra Kurniawan, SIK, mendengar cerita dari Benny Ali di ruang tengah rumah dinas Saksi Ferdy Sambo, tempat kejadian perkara, kemudian Terdakwa Hendra Kurniawan, SIK, mendekati sambil melihat mayat Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di bawah tangga dapur rumah dinas Saksi Ferdy Sambo, tersebut, tidak lama kemudian sekira pukul 19.30 WIB datang mobil ambulans dan selanjutnya jenazah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dievakuasi ke Rumah Sakit Kramat Jati yang dikawal oleh Susanto," demikian bunyi dalam petikan dakwaan.
Simak juga Video: Beda Kapolri dan Pengacara Sambo soal Perintah Bunuh Yosua
[-]
(mae/imk)
Sentimen: negatif (99.8%)