Cara Cek Saldo Tapera di Sitara, Bisa Lewat HP

  • 05 Juli 2024 23:19:33
  • Views: 2

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Indonesia mewajibkan sejumlah golongan pekerja untuk ikut dalam Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Nantinya, gaji mereka akan dipotong untuk membayar iuran Tapera, dengan rincian sebagai berikut;

Peserta pekerja: Ditanggung bersama pemberi kerja, dengan rincian 0,5 persen dari pemberi kerja, dan 2,5 persen dari pekerja. Pekerja mandiri: Ditanggung sendiri sebesar 3 persen.

Status kepesertaan masing-masing pekerja pun dapat dilihat melalui https://sitara.tapera.go.id/check, dengan memasukkan NIK KTP. 

Cara Cek Saldo Tapera

Melalui situs Sitara, peserta Tapera juga bisa mengecek mandiri jumlah saldo mereka. Berikut cara mudahnya, yang bisa dilakukan lewat handphone maupun laptop;

Kunjungi  https://sitara.tapera.go.id/peserta/login, Masukkan NIK KTP, dan alamat email, Pilih menu Informasi, Saldo Tapera pun akan ditampilkan dalam dashboard. Hak-Hak Peserta Tapera

Pekerja yang sudah menjadi peserta Tapera pun wajib mendapatkan hak-haknya berikut ini;

Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera. Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu. Menerima pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan. Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera. Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian. Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya. Kategori Wajib Bayar Tapera

Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020 pasal 7, berikut golongan pekerja yang wajib membayar Tapera.

Calon Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Aparatur Sipil Negara. Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pejabat negara. Pekerja/buruh BUMN/BUMD. Pekerja/buruh badan usaha milik desa. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta. Pekerja lain yang menerima gaji atau upah,  di antaranya; BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat dalam waktu 6 bulan.

Itulah berbagai informasi mengenai Tapera yang sempat menjadi perhatian publik belakangan ini.***


Sumber: https://xcloud.id/cara-cek-saldo-tapera-di-sitara-bisa-lewat-hp/
Tokoh

Graph

Extracted

companies Dana,
ministries ASN, BI, Polisi,
bumns BUMD,
topics Buruh,
products jaminan sosial, KTP, Tapera,
nations Indonesia,