Saya Tidak Pernah Minta Uang ke Bawahan

  • 05 Juli 2024 18:39:17
  • Views: 2

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkejut ketika disebut tamak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Jaksa menyebut ketamakan SYL menjadi salah satu hal memberatkan dalam tuntutan kasus dugaan pemerasan Di lingkungan Kementerian Pertanian.

“Saya merasa sangat terkejut, dalam tuntutan jaksa menggunakan terminologi kata tamak dalam pertimbanganya untuk memberatkan saya,” kata SYL saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2024.

SYL mengaku tidak mengerti kenapa jaksa menggunakan kata tamak sebagai hal yang memberatkan tuntutannya. Sebab, unsur ketamakan itu tidak pernah ada di dakwaan dan tak ada dalam fakta persidangan. Menurutnya, tuntutan jaksa didasari asumsi dan kebencian.

“Saya hanya melihat sebagai asumsi dan pendapat yang terbangun dengan motif penuh kebencian. Faktanya saya tidak pernah meminta uang dan fasilitas kepada bawahan saya, apalagi secara aktif menagih-nagih, baik secara tatap muka atau langsung, dan telepone maupun melalui WhatsApp,” tutur SYL.

“Jika memang saya tamak karna tuduhan pemerasan. Apa istilah bagi orang yang memeras saya ? Lembaga yang memeras saya ? Kekuasaan politik yang memeras saya ? saya tak mampu menjawabnya,” ucapnya menambahkan.

Sifat Tamak SYL Jadi Hal Memberatkan

Jaksa KPK menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini SYL bersalah dalam perkara pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam tuntutannya, jaksa turut menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri Syahrul Yasin Limpo.

Adapun yang memberatkan adalah Syahrul Yasin Limpo tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberikan keterangan dan politikus Partai NasDem tersebut selaku menteri telah mencideriai kepercayaan masyarakat Indonesia.

“Terdakwa (Syahrul Yasin Limpo) tidak mnedukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak,” ujar jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.

Sedangkan hanya ada satu hal meringankan untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, yakni dia telah berusia 69 tahun. “Hal-hal yang meringankan. Terdakwa telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini,” ujar jaksa.

Selain dituntut 12 tahun penjara, jaksa juga menuntut Syahrul Yasin Limpo membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap jaksa.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Syahrul Yasin Limpo membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp44.269.777.204 dan 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS). Dengan ketentuan, jika Syahrul Yasin Limpo tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang demi menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun,” ujar jaksa.

Dakwaan SYL

Jaksa mendakwa SYL melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Jaksa menyebut SYL menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Jaksa menyebut SYL melakukan perbuatan tersebut bersama-sama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugroho.

Selain itu, Jaksa juga mendakwa SYL, Kasdi dan Hatta menerima gratifikasi yang dianggap suap senilai Rp40.647.444.494 pada Januari 2020-Oktober 2023. SYL dan kawan-kawan tidak melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja.

"Perbuatan terdakwa tersebut haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Menteri Pertanian RI Tahun 2019-2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat 1 dan 2 UU Tipikor,” ucap jaksa.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa SYL melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***


Sumber: https://xcloud.id/saya-tidak-pernah-minta-uang-ke-bawahan/
Tokoh





Graph