Kades di Brebes Jateng Gelapkan Dana Desa Rp977,5 Juta Buat Judi Online, Garong Uang BLT hingga Bumdes

  • 01 Juli 2024 02:39:09
  • Views: 5

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Desa Jatimakmur, Brebes, Jawa Tengah, Suhendri menjadi tersangka kasus tindak pidana pencurian uang rakyat dana desa sebesar Rp977,5 juta. Kasusnya pun segera dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Brebes ke Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang.

"Ya, kami secepatnya akan melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang karena berkas perkara sudah P-21 (lengkap)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Brebes Antonius, Jumat 28 Juni 2024.

Menurutnya, berkas perkara tindak pidana pencurian uang rakyat yang dilakukan Suhendri dilimpahkan oleh Polres Brebes kepada Kajari Brebes pada Kamis 27 Juni 2024. Berkas perkara itu dinyatakan sudah cukup P-21, dan sudah terpenuhi untuk dipersiapkan pelimpahan kasus itu ke Pengadilan Tipikor Semarang.

"Saat ini, untuk penahanan Kades Suhendri sudah dilakukan di Rumah Tahanan Brebes, dan secepatnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang," ujar Antonius.

Dia mengungkapkan bahwa Suhendri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencurian uang rakyat dana desa pada tahun 2019 hingga 2022. Dalam kurun waktu tersebut, dana desa yang telah digelapkan sebesar Rp977,57 juta.

"Berdasarkan audit pihak Inspektorat Brebes, penyelewengan uang yang didapat dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan, termasuk anggaran Bantuan Keuangan APBD yang tidak dilaksanakan atau dikerjakan oleh tersangka," kata Antonius.

Berdasar hasil temuan, dana desa mencapai sekitar Rp977,57 juta yang telah dikorupsi itu berasal dari bantuan penyertaan modal bumdes sebesar Rp34 juta. Kemudian, bantuan langsung tunai (BLT) untuk 333 keluarga penerima manfaat sebesar Rp99,9 juta.

Selain itu, anggaran dana desa untuk pembuatan pagar keliling dan talut sebesar Rp210,7 juta. Namun, direalisasikan sebesar Rp21,68 juta.

Dari pengakuan tersangka, uang hasil pencurian uang rakyat itu digunakan untuk judi online (daring) berupa slot, judi Singapura, dan trading.

"Selain untuk judi online, uang dana desa juga digunakan tersangka untuk trading," ucap Antonius.

Transaksi Judi Online Tembus Rp600 Triliun

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan nilai transaksi keuangan yang mencurigakan sepanjang semeser I tahun 2024. Hal itu terkait judi online yang mencapai lebih dari Rp600 triliun.

"Itu akan terus berkembang dan akan semakin masif kalau tidak tertangani secara optimal," ucap Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, Natsir Kongah pada Kamis 20 Juni 2024.

Oleh karena itu, dia mengapresiasi upaya Presiden Jokowi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online. Selanjutnya, dia berharap satgas ini dapat bekerja efektif dan optimal untuk menekan perkembangan judi online.

"Sebab kalau ini tidak kita cegah dan tidak kita berantas, itu multiplier effect-nya terhadap masyarakat cukup berat," ujar Natsir Kongah.

Menurutnya, berdasarkan statistik PPATK, tercatat ada sebanyak 3,2 juta orang pemain judi online. Di antara jumlah tersebut, 80 persennya adalah masyarakat berpenghasilan rendah.

"Di mana kita lihat masyarakat berpenghasilan rendah itu bermain judi online di kisaran Rp100.000 ke bawah," kata Natsir Kongah.

Sedangkan jika dilihat dari profil pemain judi online terdiri dari sejumlah profesi seperti, pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, guru, pegawai, dan karyawan.

"Termasuk juga para profesional banyak juga yang bermain judi online ini," ucap Natsir Kongah.

Dia juga menyampaikan, perputaran akumulasi transaksi judi online ini yang jumlahnya selalu meningkat. Pada 2022 transaksinya mencapai Rp81 triliun. Kemudian, pada 2023 melonjak dengan nilai transaksi sebesar Rp327 triliun.

“Semua angka-angka ini membuktikan bagaimana problem kita terkait judi online ini sudah masuk ke arah yang meresahkan,” tutur Natsir Kongah.

Langkah Satgas Berantas Judi Online

Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online) akan melakukan tiga operasi hukum guna menangani kasus judi online. Menko Polhukam sekaligus Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa langkah itu mulai efektif minggu depan.

"Dalam waktu dekat, minggu ini, termasuk minggu depan kita akan melaksanakan tiga operasi. Pertama, pembekuan rekening, kedua, penindakan jual-beli rekening dan ketiga penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket,” tuturnya.

Hadi Tjahjanto menyatakan, berdasarkan laporan PPATK, terdapat ada 4.000 hingga 5.000 rekening mencurigakan yang sudah diblokir. Menurutnya, PPATK akan segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri untuk membekukan rekening tersebut selama 20 hari.

"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil. Kita serahkan kepada negara," ucapnya.

"Setelah 30 hari pengumuman itu kita lihat, kita telusuri maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening. Dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum," ujar Hadi Tjahjanto menambahkan.

Dia menyatakan, penindakan akan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Hal itu untuk mengantisipasi jual-beli rekening yang kebanyakan terjadi antara pelaku dengan warga di kampung.

“Dalam melakukan jual beli rekening, pelaku datang ke kampung-kampung untuk melakukan pendaftaran rekening kepada masyarakat secara online. Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku tadi kepada pengepul," tutur Hadi Tjahjanto.

"Bisa juga ratusan rekening. Oleh pengepul dijual ke bandar-bandar tadi rekeningnya, dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online," katanya menambahkan.

Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa pihaknya telah meminta kepada Wakabareskrim dan Wakapuspom TNI untuk membantu memberantas jual beli rekening tersebut.

"Nanti yang terdepan dalah Bhabinkamtibmas, untuk menindak pelaku ini karena pelaku ini masuk justru sampai ke lapisan terbawa masyarakat," ucapnya.

"Saya juga minta dibuatkan radiogram agar Babinsa dan Bhabinkamtibmas di seluruh Indonesia itu melaksanakan tugas melindungi masyarakat. Dengan cara siapa pun pelakunya itu segera ditangkap dan dilaporkan ke kepolisian khususnya untuk jual beli rekening," ujar Hadi Tjahjanto menambahkan.

Pecandu Judi Online Harus ke Psikiater
Sekitar 2,7 juta penduduk Indonesia dilaporkan bermain judi online. Bahkan, Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa Indonesia pada saat ini sudah darurat judi online.

Tidak sedikit masyarakat yang kecanduan melakukan tindakan ilegal tersebut, hingga berujung pada kasus kriminal. Untuk menyembuhkan diri, para pecandu judi online pun disarankan untuk datang ke psikiater.

Hal itu dinilai bisa menjadi salah satu jalan keluar yang bisa menyelamatkan para penjudi sebelum berakibat pada gangguan mental. Terlebih, bagi mereka yang sudah kecanduan judi karena dipicu oleh hormon dopamin yang berlebihan.

"Kalau sudah masuk kategori kecanduan berat, lebih baik minta bantuan profesional psikiater ya, dalam hal ini untuk terapi obat secara medis. Ini untuk mengobati tingginya hormon dopamin," kata Psikolog Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hamdi pada Jumat 24 Mei 2024 malam.

Hormon dopamin merupakan salah satu senyawa kimia di dalam otak yang berperan dalam menyampaikan rangsangan ke seluruh tubuh. Perasaan tersebut akan susah dihentikan kecuali dengan bantuan dan pendampingan dari profesional dan keluarga dekat.

"Pemicu munculnya hormon dopamin itu karena sensasi judi itu sendiri. Jadi karena sudah berlebihan, akhirnya berujung kecanduan," ujar Muhammad Hamdi.

Selain ke psikiater, Muhammad Hamdi juga menyarankan para pecandu judi datang ke psikolog untuk membantu pemulihan mental.

"Karena ini adiksi juga ya, ini kecanduan satu perilaku yang obsesif yang terus-menerus berulang," ucapnya.

Kondisi tersebut perlu adanya intervensi para ahli dalam hal ini psikolog termasuk juga pendampingan keluarga.

"Dukungan keluarga sangat diperlukan karena yang bersangkutan kan ya perlu perhatian khusus ya," ujarnya.

Kecanduan judi online disebut dapat mengakibatkan gangguan mental. Kondisi gangguan ini akan cenderung meningkat jika seseorang secara konsisten berjudi terus menerus.

Potensi kecanduan dinilai makin rentan menjangkit mereka yang hormon dopamin di otaknya berlebihan. Hal ini berkontribusi besar pada peningkatan kecanduan, karena bisa membuat seseorang menjadi terus menerus kecanduan.

"Kalau sudah masuk kategori kecanduan berat, maka akan susah dihentikan, dan eskalasi judi online ini cukup besar ya," kata Muhammad Hamdi.

Dia menjelaskan, para pecandu judi online akan sulit disembuhkan karena ada perasaan exciting yang berarti seru atau menggairahkan.

"Saat awalnya menang sekali, lalu meluap-luap gitu, kemudian muncul perasaan tertantang yang begitu kuat," tutur Muhammad Hamdi.

Menurutnya, meskipun setelah itu kalah berkali-kali, para pecandu judi tetap merasa ada masa penantian untuk kembali menang.

"Jadi, hormon dopamin di otaknya itu sudah terlalu berlebihan, itu yang membuat dia menjadi terus kecanduan," ucap Muhammad Hamdi.***


Sumber: https://dev.xcloud.id/kades-di-brebes-jateng-gelapkan-dana-desa-rp9775-juta-buat-judi-online-garong-uang-blt-hingga-bumdes/
Tokoh







Graph

Extracted

persons Budi Arie Setiadi, Hadi Tjahjanto, Joko Widodo,
companies Dana,
ministries Bareskrim Polri, Bhabinkamtibmas, Polisi, PPATK, TNI,
institutions Universitas Indonesia,
topics Dana desa,
products BLT,
nations Indonesia, Singapura,
places JAWA TENGAH,
cities Brebes, Semarang,
cases pencurian, Tipikor,