Ratusan HP Anggota Polresta Solo Diperiksa untuk Antisipasi Judi Online

  • 29 Juni 2024 21:26:20
  • Views: 1

Solo: Ratusan handphone milik anggota Polresta Solo diperiksa Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam). Pengecekan telepon genggam tersebut dilakukan untuk mengantisipasi anggota terlibat judi online. "Kita memeriksa handphone dari 300an anggota Polresta Solo. Hal ini untuk memastikan tidak ada anggota yang bermain judi online," kata Kasipropam Polresta Solo, AKP Sukowiyono, di Solo, Jumat, 28 Juni 2024.    Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan bukti keterlibatan anggota Polresta Solo menggunakan aplikaso atau situs judol. Terkait ini pihaknya menyiapkan sanksi tegas untuk anggota Polresta Solo yang kedapatan terlibat judol.  Sementara pengecekan yang sama dilakukan pada seluruh anggota Polsek di wilayah hukum Kota Solo. "Tidak ada yang terdeteksi menggunakan judi online. Tapi, jika ditemukan akan kami berikan tidak tegas. Setiap anggota polsek juga akan dicek dan diberikan arahan untuk tidak menggunakan aplikasi atau situs judi online," jelasnya.  Sebelumnya seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, tersandung korupsi dana desa hampir Rp1 miliar. Uang hasil korupsi digunakan untuk judi online (Judol) berupa slot dan juga untuk judi Singapura. Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menahan Kades bernama Mohammad Suhendi, yang merupakan Kades Jatimakmur, Kecamatan Songgom. Kades tersandung kasus korupsi pengelolaan keuangan dana desa (DD) dari tahun 2019 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp977.572.401. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Antonius, menuturkan kasus korupsi yang menjerat Kades Jatimakmur merupakan pelimpahan tahap 2 dari pihak Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes, pada Kamis, 27 Juni 2024.

Solo: Ratusan handphone milik anggota Polresta Solo diperiksa Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam). Pengecekan telepon genggam tersebut dilakukan untuk mengantisipasi anggota terlibat judi online.
 
"Kita memeriksa handphone dari 300an anggota Polresta Solo. Hal ini untuk memastikan tidak ada anggota yang bermain judi online," kata Kasipropam Polresta Solo, AKP Sukowiyono, di Solo, Jumat, 28 Juni 2024. 
  Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan bukti keterlibatan anggota Polresta Solo menggunakan aplikaso atau situs judol. Terkait ini pihaknya menyiapkan sanksi tegas untuk anggota Polresta Solo yang kedapatan terlibat judol. 
 
Sementara pengecekan yang sama dilakukan pada seluruh anggota Polsek di wilayah hukum Kota Solo.
"Tidak ada yang terdeteksi menggunakan judi online. Tapi, jika ditemukan akan kami berikan tidak tegas. Setiap anggota polsek juga akan dicek dan diberikan arahan untuk tidak menggunakan aplikasi atau situs judi online," jelasnya. 
 
Sebelumnya seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, tersandung korupsi dana desa hampir Rp1 miliar. Uang hasil korupsi digunakan untuk judi online (Judol) berupa slot dan juga untuk judi Singapura.
 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menahan Kades bernama Mohammad Suhendi, yang merupakan Kades Jatimakmur, Kecamatan Songgom. Kades tersandung kasus korupsi pengelolaan keuangan dana desa (DD) dari tahun 2019 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp977.572.401.
 
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Antonius, menuturkan kasus korupsi yang menjerat Kades Jatimakmur merupakan pelimpahan tahap 2 dari pihak Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes, pada Kamis, 27 Juni 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(DEN)


Sumber: https://dev.xcloud.id/ratusan-hp-anggota-polresta-solo-diperiksa-untuk-antisipasi-judi-online/
Tokoh

Graph

Extracted

companies Dana, Google,
ministries Kejaksaan,
topics Dana desa,
nations Singapura,
places JAWA TENGAH,
cities Brebes, Solo,
cases korupsi, Tipikor,