DPRD Bogor: Pecandu Judi Online Perlu Direhabilitasi

  • 29 Juni 2024 17:29:55
  • Views: 2

BOGOR - Pimpinan DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, menyebut bahwa warga yang sudah kecanduan judi online atau daring perlu dilakukan rehabilitasi di rumah sakit yang memiliki fasilitas tersebut.

Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor Rusli Prihatevy di Kota Bogor, Sabtu (29/6), mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor perlu berkoordinasi dengan rumah sakit yang bisa melakukan rehabilitasi terhadap pecandu.

"Mereka harus direhabilitasi, karena mereka sudah kecanduan. Selain rehabilitasi, edukasi masif dan berkelanjutan juga dilakukan bekerja sama dengan dengan aparatur wilayah RT/RW dan tokoh masyarakat," kata Rusli.

Selain itu, menurutnya perlu ada langkah cepat yang disiapkan dalam menghadapi situasi luar biasa ini. Di samping Pemkot Bogor sedang meminta data resmi terkait kasus judi daring dari dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga :

Komisi III DPR Minta Data PPATK terkait Pejabat dan Aparat Terlibat Judi Online

Di mana berdasarkan laporan dari PPATK, Kota Bogor menduduki peringkat kedua sebagai kota/kabupaten dengan nilai transaksi judi daring tertinggi yang mencapai Rp612 miliar, dan Kecamatan Bogor Selatan menjadi peringkat pertama sebagai kecamatan dengan nilai transaksi tertinggi se-Indonesia dengan nilai mencapai Rp349 miliar.

Rusli yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bogor Selatan, menyampaikan ada beberapa poin penting yang harus dijalankan dalam menghadapi fenomena judi daring ini.

Pertama, kata dia, dengan memutus akses situs judi daring yang saat ini tengah dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Kemudian menyiapkan payung hukum yang jelas, lalu peran serta seluruh stakeholder dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam hal pencegahan dan penanggulangan judi daring.

"Perlu ada payung hukum yang mengatur di Kota Bogor, sehingga menggelorakan imbauan atau public hiring yang didorong program khusus dalam edukasi masyarakat," jelasnya.

Terakhir, Rusli menekankan dengan tiga fungsi yang dimiliki oleh DPRD Kota Bogor, maka penanggulangan dan pencegahan fenomena judi daring bisa dilakukan dengan catatan Pemerintah Kota Bogor dan seluruh stakeholder serius dalam menanganinya.

Baca Juga :

Airlangga Sebut Bansos untuk Korban Judi Daring Tidak Masuk Anggaran Saat Ini

"Kami ada tiga fungsi yang bisa dijalankan dan itu akan kami maksimalkan agar fenomena judi online di Kota Bogor bisa dihapuskan," ujarnya.


Redaktur : Lili Lestari

Penulis : Antara


Sumber: https://dev.xcloud.id/dprd-bogor-pecandu-judi-online-perlu-direhabilitasi/
Tokoh

Graph

Extracted

ministries DPR RI, DPRD, Komisi III DPR RI, PPATK,
topics Bantuan Sosial,
nations Indonesia,
places JAWA BARAT,
cities Bogor,