Kriminolog Minta Pejabat dan Anggota DPR yang Terlibat Judi Online Dipublikasikan

  • 29 Juni 2024 10:50:59
  • Views: 2

Jakarta, Beritasatu.com - Dosen tetap Departemen Kriminologi FISIP Universitas Indonesia (UI) Bhakti Eko Nugroho mendorong pejabat, seperti kepala daerah, anggota DPR, dan DPRD yang terlibat judi online (judol) dipublikasikan secara transparan.

"Proses publikasi tersebut perlu dilakukan secara akuntabel dan transparan, mengingat judi online adalah isu yang menyangkut dan menjadi perhatian publik," katanya kepada Beritasatu.com, Sabtu (29/6/2024).

Kriminolog UI itu menegaskan, publik perlu mengetahui apakah kepala daerah atau anggota legislatif yang mereka pilih atau di sekitarnya memiliki kepatuhan atau tidak terhadap peraturan etik, perilaku, dan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini menjawab ditemukan banyak anggota DPR, DPRD, dan kepala daerah yang terlibat, bahkan masyarakat mendesak agar dibuka kepada publik nama-namanya dan asal partainya supaya menjadi pembelajaran.

Terkait anggota legislatif, yang perlu dipastikan adalah alat kelengkapan di parlemen, yakni Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atau Badan Kehormatan yang bekerja dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran etika atau kode perilaku yang dilakukan oleh anggota legislatif.  

Sementara untuk pejabat publik di ranah eksekutif (kepala daerah dan lainnya), mekanisme pendisiplinan dari struktur otoritas yang lebih superior, sesuai dengan peraturan perundangan, diperlukan untuk ditegakkan.

"Dalam rangka akuntabilitas, idealnya publik mendapatkan akses informasi terkait kemajuan pemeriksaan yang telah berlangsung, sesegera mungkin," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengusulkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR segera memanggil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyerahkan data detail anggota DPR yang terlibat judi online. Pasalnya, PPATK mengakui sudah mengantongi nama dan alamat lengkap anggota DPR yang diduga terlibat judi online.

"Sebagai anggota MKD, saya akan mengusulkan di rapat pleno MKD agar kami memanggil PPATK dan meminta data tersebut terkhusus hanya untuk data anggota DPR yang diinformasikan diduga terlibat main judi online," ujar Habiburokhman kepada wartawan di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Habiburokhman mengakui dirinya selaku anggota MKD tidak bisa mengambil keputusan sepihak dalam memanggil PPATK. Hal tersebut, kata dia, harus dibahas di level pimpinan MKD DPR.

"Saya akan usulkan, kan saya bukan pimpinan di MKD, Saya enggak bisa mengatasnamakan MKD karena memang belum ada rapat pleno di MKD," tandas Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman, data PPATK tersebut menarik untuk ditindaklanjuti oleh MKD DPR. Pasalnya, pelaku judi online tak hanya bisa dikenakan sanksi pidana, juga bisa kena sanksi etik, mulai dari yang ringan hingga berat.

"Kan kalau di pedoman tata beracara sanksi itu kan bermacam-macam, sanksi pelanggaran. Kalau kode etik kan jelas, Pasal 3 ayat (2), anggota DPR dilarang mendatangi tempat perjudian itu di kode etik. Nah sanksinya bisa sanksi ringan, sanksi sedang atau sanksi berat tergantung materi perbuatannya masing-masing," pungkas Habiburokhman.

Diketahui PPATK menemukan lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat dalam permainan judi online.

"Apakah ada legislatif pusat dan daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung DPR.

Ivan mengatakan pihaknya akan menyerahkan nama-nama anggota DPR yang terlibat judi online kepada Komisi III dan MKD DPR untuk ditindaklanjuti. Selain anggota DPR, kata Ivan, ada juga pegawai di Sekretariat Jenderal DPR ikut bermain judi online.
 


Sumber: https://xcloud.id/kriminolog-minta-pejabat-dan-anggota-dpr-yang-terlibat-judi-online-dipublikasikan/
Tokoh





Graph

Extracted

persons Habiburokhman, Ivan Yustiavandana,
ministries DPR RI, DPRD, Komisi III DPR RI, PPATK,
institutions Universitas Indonesia,
fasums Gedung DPR,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
cities Senayan,