Eks Kabareskrim Blak-blakan Soal Kunci Berantas Judi Online

  • 28 Juni 2024 11:45:17
  • Views: 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Susno Duadji mengungkap kunci utama dalam memberantas kasus judi online di Indonesia.

"Tinggal permasalahannya satu saja, mau atau tidak memberantas ini, itu saja, tapi saya tidak yakin ini akan terberantas kalau melihat kemauan," kata dia, dalam acara diskusi bertema 'Jeratan Pinjol + Judol = Duet Maut Pembawa Nahas' pada Rabu (26/6).

Menurutnya, memberantas kasus judi online ini terbilang cukup mudah jika dibandingkan dengan memberantas judi offline.

Sebab, banyak jejak elektronik yang tersebar dan ditinggalkan. Hal ini akan memudahkan aparat penegak hukum untuk melakukan pelacakan dan penyelidikan.

"Untuk melacaknya (judi online) tidak sesulit judi offline, karena jejak elektronik itu ada, di PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) kan bisa dilacak rekening siapa, transfer kemana, berapa banyak, kalau menuju rekeningnya hanya satu ya berarti di situ pusatnya," jelas Susno.

Sehingga, yang diperlukan hanya keseriusan penanganan dari beberapa pihak di antaranya Kominfo, Polri, hingga pihak Bank.

"Ada yang mengatakan bandarnya di Vietnam, di Kamboja, di negara lain tapi kan transaksinya diawali dari Indonesia, tinggal bagaimana kerja sama antara Bank dengan Provider, yang dalam hal ini diawasi atau diatur oleh Kominfo."

Terlebih, saat ini kasus judi online bukan lagi melanda masyarakat sipil biasa, tapi juga aparat negara.

Terpisah, pemerintah di berbagai kementerian dan lembaga saat ini gencar memberantas judi online.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang juga berstatus Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online misalnya, pada awal pekan lalu mengumpulkan sejumlah ormas keagamaan untuk membahas pemberantasan judi online.

Muhadjir menegaskan komitmen pemerintah memberantas judi online. Dia menyitir ucapan Presiden Jokowi tentang bahaya judi online.

"Presiden mengajak tokoh agama, masyarakat, untuk saling mengingatkan, menginformasikan, melaporkan kalau ada indikasi judi online," ujarnya di kantor Kemenko PMK, Selasa (25/6).

Di kesempatan lain, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyatakan anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkantibmas) bakal diminta untuk mengawasi minimarket yang menjual pulsa untuk judi online.

"Pengawasan terhadap minimarket-minimarket yang menjual pulsa isi ulang, top up, untuk bermain judi online. Ini saya minta memang harus ditutup, kecuali pelayanan untuk telpon seperti untuk alat komunikasi, silakan," kata Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (21/6).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhir pekan lalu juga mengumumkan memutus jalur internet diduga digunakan untuk judi online, terutama dari dan ke Kamboja dan kota Davao di Filipina.

Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 yang ditujukan untuk penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi akan memberikan surat peringatan ketiga kepada aplikasi pesan instan Telegram jika tidak ada respons dan tak kooperatif dalam menangani konten judi online (judol).

"Sebentar lagi, minggu ini [peringatan ketiga]. [Enggak ada respons] ditutup," kata Budi di Jakarta, Rabu (19/6).

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Bareskrim Polri dan seluruh jajarannya akan terus bergerak untuk mengungkap kasus judi online di Indonesia.

"Tentunya kita minta kepada seluruh jajaran agak dimaksimalkan menyentuh titik-titik yang selama ini mungkin sulit disentuh, tentunya bekerja sama dengan stakeholder, kerja sama international sehingga kita bisa maksimal," kata Sigit kepada wartawan, Sabtu (22/6).

(rni/arh)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20240627143335-192-1114895/eks-kabareskrim-blak-blakan-soal-kunci-berantas-judi-online
Tokoh









Graph