5 Fakta Kematian Afif Maulana, 17 Anggota Polda Sumbar Diduga Langgar Kode Etik

  • 28 Juni 2024 08:45:56
  • Views: 1

JAKARTA - Kasus dugaan penganiayaan anak hingga tewas yang jasadnya ditemukan di sungai tepatnya di bawah jembatan Kuranji terus bergulir. Pemeriksaan dilakukan terhadap belasan anggota Shabara Polda Sumatera Barat.

Berikut fakta-faktanya:

1. Sebanyak 17 anggota Sabhara Polda Sumbar Diduga Langgar Etik 

Sebanyak 17 anggota Sabhara Polda Sumbar diduga melakukan pelanggaran etik saat pengamanan 18 orang anak-anak dan satu orang dewasa, yang diduga hendak melakukan tawuran pada 9 Juni 2024, sekira pukul 03.00 WIB.

Kemudian, tujuh jam kemudian ditemukan satu jasad anak 13 tahun bernama Afif Maulana di bawah jembatan Kuranji lokasi pengamanan.

"Kita menyampaikan pengumuman 17 anggota kami yang akan disidangkan, apakah nanti sidang komisi kode etik atau sidang pidana, nanti kelanjutannya. Kami sudah mengumumkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan kami kepada 40 anggota itu, 17 anggota diduga terbukti dan memenuhi unsur tetapi kita pastinya sedang mencari objeknya,” kata Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono usai pertemuan dengan Kompolnas, LBH Padang, KPAI, Komnas HAM, keluar korban serta saksi-saksi di Mapolda Sumbar, Kamis 27 Juni 2024.

2. Belum Ditahan

Saat ini, Menurut Suharyono, 17 orang anggota polisi belum dilakukan penahanan. Mereka masih menjalani pemeriksaan di Paminal.

“Percayakan kepada kami, itu semua anggota kami, dan saat ini mereka ada di Paminal dalam proses pemberkasan selanjutnya. 17 orang itu pelanggaran kode etik tidak sesuai dengan SOP dalam proses mengamankan dan melakukan pemeriksaan,” ujar Suharyono.

3. Polda Sumbar Janji Transparan 

Suharyono menyampaikan apa yang anggotanya lakukan dan ancaman hukumannya. Saat ini, Propam masih melakukan pemberkasan termasuk objek korban 18 orang yang diamankan dan diperiksa di Polsek Kuranji. Ia pun memastikan semuanya terbuka dan tranparan.

“Kita hari ini menyuguhkan fakta-fakta yang sebenarnya di lapangan, kami benar-benar tidak mengasumsi memprediksi atau mengada-ada, tetapi kita menghadirkan semuanya secara terbuka transparan, semua saksi yang ditanya dan dijawab, diklasifikasikan dan seterusnya, nanti mohon waktu kelanjutannya pasti akan kami sampaikan,” ujarnya.

Rapat kedua belah pihak antara Polda Sumbar dan LBH Padang selaku kuasa hukum korban, serta seluruh unsur lainnya merupakan hal baru. Seharusnya SP2 lidik dulu baru dilakukan menjelang penyelidikan dihentikan.

“Biasanya gelar seperti ini dilakukan menjelang menghentikan penyelidikan tapi, ini sekali lagi kami secara terbuka berdasarkan keterangan saksi, ahli dan saksi-saksi kunci kiranya menjadi lebih terang,” katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

4. Kompolnas Sebut Polisi Terbukti Menyundut dan Memukul

Ketua Harian Kompolnas, Kompolnas Irjen (Pur) Benny Jozua Mamoto menjelaskan, apa yang beredar di media, dan hasil pemeriksaan diketahui beberapa oknum polisi terbukti menyundut rokok, memukul, menendang dan sebagainya kepada korban.

“Hanya memang perlu tahap lanjutan, karena apa ketika ditanya siapa yang menyulut dan disundut ngomong saya tidak kenal namanya karena memakai pakaian preman, ini perlu didalami dengan pengenalan wajah, jadi ini ada beberapa tahap sampai pemberkasan selesai dan maju dalam sidang kode etik,” katanya.

5. Sikap Kapolda Sumbar Disambut Baik

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indira Suryani menyambut baik sikap dari Kapolda yang mengakui bahwa ada 17 anggotanya melakukan pelanggaran prosedur. Saat ini, sedang diproses di Propam sedang diproses.

“Saat ini kami mendorong tidak hanya proses di Propam tapi juga di Reskrim, di mana ada dugaan kejahatan terhadap anak-anak tersebut, dan juga dugaan kejahatan seksual dan ini kami dorong selain memastikan keadilan untuk Afif kami juga memastikan keadilan anak-anak lainnya yang mendapatkan siksaan malam itu,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam pengamanan segerombolan anak-anak umum pelajar tersebut, ada 18 orang berhasil diamankan tim polisi. Dari jumlah tersebut diduga disiksa polisi.

Keesokan harinya sekira pukul 11.55 WIB, warga menemukan satu jenazah bernama Afif Maulauan (13) mengambang di bawah jembatan. Dari investigasi LBH Padang, ternyata jenazah tersebut merupakan bagian dari 18 orang tersebut. Namun dari pengakuan kepolisian saat diamankan 18 orang itu Afif Maulana tidak ikut dibawa ke Polsek Kuranji.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow
Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2024/06/27/337/3026973/5-fakta-kematian-afif-maulana-17-anggota-polda-sumbar-diduga-langgar-kode-etik
Tokoh



Graph

Extracted

persons Suharyono,
companies Google, WhatsApp,
ministries Kompolnas, KPAI, Polisi,
ngos Komnas HAM,
places DKI Jakarta, SUMATERA BARAT,
cases HAM, penganiayaan, Tawuran,