Jokowi Sebut Regulasi Perdagangan Karbon Masih Dalam Proses

  • 27 Juni 2024 15:05:31
  • Views: 1

Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah saat ini sedang menyusun regulasi untuk perdagangan karbon. Hal ini dilakukan untuk mengoptimasi potensi perdagangan karbon.

"Semuanya, masih dalam proses regulasinya," kata Jokowi singkat usai meresmikan renovasi sarana prasarana pendidikan di IAIN Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024).

Sejauh ini, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Laksmi Dewanthi menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 telah mengatur tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan tata cara teknisnya.

Ada juga aturan pelaksanaan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang mengatur hal tersebut.

Selain itu, tata cara perdagangan karbon juga telah diatur dalam Perpes 98, baik untuk perdagangan dalam negeri maupun luar negeri.

"Skema-skema perdagangan itu mencakup perdagangan emisi, offset karbon, pembayaran berbasis kinerja (result-based payment), pungutan atas karbon, dan mekanisme lainnya yang akan dikembangkan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan. Regulasi dan sistem-sistem pendukung yang ada saat ini telah memadai sebagai dasar bagi Indonesia untuk menyelenggarakan perdagangan karbon, baik di dalam maupun luar negeri," jelas Laksmi dalam keterangan tertulis, Senin (24/6/2024) yang lalu.

Di sisi lain, Indonesia sendiri sebetulnya sudah memiliki Bursa Karbon atau IDXCarbon yang diluncurkan September 2023 yang lalu oleh Jokowi.

Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, bursa karbon adalah sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon. Sementara, perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar yang ditujukan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon.

Pembentukan bursa karbon ini didorong oleh penerbitan POJK tersebut, sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

Adapun yang dijual di bursa karbon ini ialah kredit atas pengeluaran gas karbon dioksida (CO2) atau gas rumah kaca (grk). Kredit karbon sendiri adalah batas jumlah gas rumah kaca yang dimiliki perusahaan-perusahaan. Dengan kredit ini setiap perusahaan memiliki hak untuk mengeluarkan kadar karbon dalam batas tertentu dalam proses industri.

Mekanisme ini memiliki dua fungsi, pertama memberikan insentif bagi perusahaan yang sudah menjaga praktik berbisnisnya dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan dengan menjaga agar emisi yang dikeluarkan berada di bawah ambang batas. Semakin kecil emisinya, semakin banyak kredit karbon yang bisa diperjualbelikan dan menambah keuntungan.

Sebaliknya, fungsi kedua adalah dapat memberikan perusahaan yang emisi karbonnya tinggi biaya tambahan yang sangat besar akibat praktik bisnisnya yang tidak ramah lingkungan. Dengan kata lain, perusahaan mendapat tanggung jawab tambahan. Harapannya, perusahaan semacam ini bisa terdorong untuk menekan emisinya, sehingga tak perlu mengeluarkan uang banyak untuk menjaga kredit karbonnya.

IDXCarbon sendiri berada di bawah naungan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku operator. Sementara itu, unit karbon yang dapat diperdagangkan melalui bursa karbon adalah efek yang wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Penyelenggara Bursa Karbon.

Produk yang diperdagangkan di Penyelenggara Bursa Karbon terdiri atas Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Bagi Pelaku Usaha (PTBAE- PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK). Dalam aturan yang dirilis OJK, PTBAE-PU dan SPE-GRK bentuknya merupakan efek, seperti halnya di bursa saham.

(hal/kil)
Sumber: https://finance.detik.com/energi/d-7410887/jokowi-sebut-regulasi-perdagangan-karbon-masih-dalam-proses
Tokoh



Graph

Extracted

persons joko widodo,
ministries Bursa Efek Indonesia, OJK,
institutions IAIN,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, KALIMANTAN TENGAH,
cities Palangkaraya,