Anggota DPR Main Judi Online Bisa Dipidana

  • 27 Juni 2024 09:06:53
  • Views: 2

Samrut Lellolsima | Rabu, 26/06/2024 20:23 WIB

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Johan Budi Sapto Pribowo. (Foto: Dok. Viva)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi mendorong penegakan hukum terhadap anggota dewan yang bermain judi online. Sebab, Johan merasa masalah ini bukan lagi hanya soal etik sebagai anggota dewan.

Pernyataan itu merespon laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa ada 1000 orang anggota dewan bermain judi online.

“Saya kira penjudi bukan lagi sekadar kode etik, tapi ini sudah pidana ini. Menurut saya. Enggak tahu kalau menurut yang lain,” kata Johan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).

Johan Budi merespon anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman bahwa MKD bakal menindaklanjuti laporan bahwa anggota DPR ada yang bermain judi online.

MKD bisa menerapkan sanksi atas pelanggaran etik sebagai anggota dewan.

“Pasal peraturan DPR tentang tata beracara MKD, di pasal 3, fungsi tugas dan wewenang ya, MKD berhak memanggil siapapun, memanggil terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik anggota DPR. Jadi nanti kalau MKD bersurat, meminta data terkait anggota DPRD yang diduga bermain judi online, harus diberikan,” kata Habiburokhman.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan ada 1000 anggota legislatif yang bermain judi online. Mulai dari anggota legislatif tingkat DPR sampai DPRD.

Hal itu dilaporkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).

“Apakah ada legislatif pusat dan daerah ya kita menemukan itu lebih dari seribu orang,” ujar Ivan.

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan 1000 anggota legislatif itu terdiri dari anggota DPR, DPRD sampai sekretariat kesekjenan. Jumlah transaksi terkait judi online mencapai 63 ribu transaksi.

“Jadi ada lebih dari 1000 orang itu DPR, DPRD sama sekretariat kesekjenan ada lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka,” jelasnya.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III judi online anggota dewan Johan Budi PPATK


Sumber: https://www.jurnas.com/artikel/157660/Johan-Budi-Anggota-DPR-Main-Judi-Online-Bisa-Dipidana/
Tokoh





Graph

Extracted

persons Habiburokhman, Ivan Yustiavandana,
ministries DPR RI, DPRD, Fraksi PDIP, Komisi III DPR RI, PPATK,
parties PDIP,
places DKI Jakarta,
cities Senayan,