LBH Padang Ungkap Keluarga Dilarang Lihat Tubuh Jenazah Afif Maulana, Hanya Wajah

  • 27 Juni 2024 00:43:34
  • Views: 2

JAKARTA, iNews.id - Koordinator Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Diki Rafiqi mengungkap pihak keluarga tidak diizinkan melihat tubuh jenazah Afif Maulana (13), remaja yang diduga tewas dianiaya polisi di Kota Padang. Keluarga hanya boleh melihat bagian wajah Afif.

Padahal, kata Diki, keluarga hendak memandikan Afif sebelum dikebumikan sesuai kebiasaan di Padang.

Baca Juga

Remaja Afif Tewas Diduga Dianiaya Polisi, Pengacara Datangi LPSK Minta Perlindungan

"Warga kalau ada yang meninggal itu harus dimandikan di rumah dahulu baru dikebumikan. Nah ini hanya boleh melihat wajahnya saja," kata Diki di Kantor LPSK, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Diki menyebut, keluarga tidak mendapatkan alasan yang jelas atas pelarangan itu. Larangan itu datang dari pihak rumah sakit yang mengautopsi korban.

Baca Juga

Polda Sumbar Buru Akun Viralkan Kematian Remaja Afif Diduga akibat Dianiaya Polisi

"Ini setelah kami proses dan tanpa alasan yang kuat juga sebenarnya dan keluarga tidak pernah melihat badan dan lainnya," ungkapnya.

Adapun keluarga Afif juga hanya menerima secarik kertas berisi surat kematian Afif. Dia mengklaim hasil autopsi hanya diperlihatkan kepada keluarga namun tidak diberikan salinannya.

Baca Juga

Kronologi Remaja 13 Tahun Tewas di Sungai Kuranji Padang, Seret 30 Polisi Diperiksa Propam

"Di dalamnya termuat kematian tidak wajar, kedua penyebab yang tidak ditentukan. Hanya dua poin itu yang bisa menjadi informasi pada saat mayat diserahkan ke keluarga," kata dia.

Diki Rafiqi sebelumnya mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, Rabu (26/6/2024). Tim kuasa hukum mengajukan permohonan perlindungan.

Editor : Rizky Agustian


Sumber: https://www.inews.id/news/nasional/lbh-padang-ungkap-keluarga-dilarang-lihat-tubuh-jenazah-afif-maulana-hanya-wajah
Tokoh

Graph

Extracted

ministries LPSK, Polisi,
topics autopsi,
places DKI Jakarta, SUMATERA BARAT,
cases mayat,