Diduga Langgar Aturan PBB, Yusril Dilaporkan ke Bareskrim Polri

  • 26 Juni 2024 18:15:39
  • Views: 2

Jakarta: Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia diduga melanggar aturan dalam menyusun kepengurusan partai yang baru. Laporan dilayangkan kuasa hukum penyelamat PBB TM Luthfi Yazid beserta mantan Wakil Ketua Umum PBB Fuad Zakaria. Sebelum melapor, mereka lebih dahulu ke Direktorat Jenderal Administasi dan Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk meminta membatalkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru PBB di bawah kepemimpinan Pj Ketua Umum Fahri Bachmid. "Jadi kita dari awalnya dari Kemenkumhan, kami keberatan sehingga laporan kita diterima, tapi kan nunggu prosesnya dari Ditjen AHU tentang keberatan terhadap 2 SK itu, kemudian kita ke sini (Bareskrim) karena kita menganggap perlu" kata Luthfi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2024. SK yang dimaksud adalah Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-02.AH.11.03 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan AD dan ART PBB. Kemudian, Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-04.AH.11.02 tahun 2024 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPP PBB tertanggal 12 Juni 2024. Menurut Luthfi, dugaan cacat administratif pengurusan baru itu karena pembentukannya tidak menempuh proses Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering committee. Dia menyayangkan karena dengan konflik ini partai akan mengecil. "Masalahnya sumber persoalan itu adalah Yusril, sebetulnya kalau tidak ada Yusril dalam hal ini sebetulnya aman-aman. Karena Yusril mengajukan permohonan perubahan AD/ART, menyusun personalia baru di dalam partai secara sendiri tanpa ditandatangani oleh Sekjen," ungkap Luthfi.   Dia menyebut yang punya kewenangan untuk mengajukan permohonan perubahan pengesahan AD/ART adalah steering commitee yang berjumlah tujuh orang. Yusril, kata dia, tidak masuk dalam daftar tujuh orang tersebut. Usai berkonsultasi dengan penyidik, Luthfi diminta melengkapi kronologi dugaan pelanggaran aturan terhadap Yusril. Dia diminta kembali ke Bareskrim setelah melengkapi kronologi tersebut untuk menguatkan laporan. "Tadi diskusi dengan Dirtipidum dan Kasubdit, bersama Pak Fuad Zakaria sebagai Wakil Ketua Umum PBB intinya adalah akan dilakukan pendalaman karena ini masih proses unsur-unsur pidananya terkait dengan Yusril. Jadi, bukan hanya terkait pemalsuan dokumen, tapi kemungkinan unsur-unsur pidana yang lain, nanti akan dilakukan pengkajian setelah kita buat kronologis secara detail dari A-Z," beber Luthfi.

Jakarta: Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia diduga melanggar aturan dalam menyusun kepengurusan partai yang baru.
 
Laporan dilayangkan kuasa hukum penyelamat PBB TM Luthfi Yazid beserta mantan Wakil Ketua Umum PBB Fuad Zakaria. Sebelum melapor, mereka lebih dahulu ke Direktorat Jenderal Administasi dan Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk meminta membatalkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru PBB di bawah kepemimpinan Pj Ketua Umum Fahri Bachmid.
 
"Jadi kita dari awalnya dari Kemenkumhan, kami keberatan sehingga laporan kita diterima, tapi kan nunggu prosesnya dari Ditjen AHU tentang keberatan terhadap 2 SK itu, kemudian kita ke sini (Bareskrim) karena kita menganggap perlu" kata Luthfi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2024.
SK yang dimaksud adalah Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-02.AH.11.03 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan AD dan ART PBB. Kemudian, Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-04.AH.11.02 tahun 2024 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPP PBB tertanggal 12 Juni 2024.
 
Menurut Luthfi, dugaan cacat administratif pengurusan baru itu karena pembentukannya tidak menempuh proses Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering committee. Dia menyayangkan karena dengan konflik ini partai akan mengecil.
 
"Masalahnya sumber persoalan itu adalah Yusril, sebetulnya kalau tidak ada Yusril dalam hal ini sebetulnya aman-aman. Karena Yusril mengajukan permohonan perubahan AD/ART, menyusun personalia baru di dalam partai secara sendiri tanpa ditandatangani oleh Sekjen," ungkap Luthfi.
 
Dia menyebut yang punya kewenangan untuk mengajukan permohonan perubahan pengesahan AD/ART adalah steering commitee yang berjumlah tujuh orang. Yusril, kata dia, tidak masuk dalam daftar tujuh orang tersebut.
 
Usai berkonsultasi dengan penyidik, Luthfi diminta melengkapi kronologi dugaan pelanggaran aturan terhadap Yusril. Dia diminta kembali ke Bareskrim setelah melengkapi kronologi tersebut untuk menguatkan laporan.
 
"Tadi diskusi dengan Dirtipidum dan Kasubdit, bersama Pak Fuad Zakaria sebagai Wakil Ketua Umum PBB intinya adalah akan dilakukan pendalaman karena ini masih proses unsur-unsur pidananya terkait dengan Yusril. Jadi, bukan hanya terkait pemalsuan dokumen, tapi kemungkinan unsur-unsur pidana yang lain, nanti akan dilakukan pengkajian setelah kita buat kronologis secara detail dari A-Z," beber Luthfi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(AZF)


Sumber: https://www.medcom.id/nasional/hukum/zNAQZ3wN-diduga-langgar-aturan-pbb-yusril-dilaporkan-ke-bareskrim-polri
Tokoh







Graph

Extracted

persons Fahri Bachmid, Fahri Hamzah, Yusril Ihza Mahendra,
companies Google,
ministries Bareskrim Polri, Kemenkum HAM,
parties PBB,
places DKI Jakarta,
cases HAM, Pemalsuan dokumen,