Gus Halim Ungkap Ada 18.850 BUMDes Telah Berbadan Hukum

  • 26 Juni 2024 05:20:22
  • Views: 2

| Selasa, 25/06/2024 19:51 WIB

RADARBANGSA.COM - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menetapkan BUMDesa sebagai entitas badan hukum baru. Sekaligus juga menetapkan nomor badan hukum BUM Desa sejak 2021 tetap berlaku.

Menurut Gus Halim-sapaan akrabnya, hingga 22 Juni 2024 kerja sama Kemendes PDTT dan Kementerian Hukum dan HAM mengenai pendaftaran BUMDesa telah menghasilkan 18.850 yang berbadan hukum dari 65.941 BUM Desa.

"Begitu juga dari 3.243 BUMDesa Bersama, di antaranya 271 BUM Desa Bersama berbadan hukum dan 2.453 BUMDesa Bersama LKD (Lembaga Keuangan Desa) hasil transformasi UPK eks PNPM, di antaranya 1.305 telah berbadan hukum," kata Gus Halim dalam keterangannya, Minggu, 23 Juni 2024.

Kemendes PDTT, lanjutnya, terus berupaya untuk menunjang usaha BUMDesa secara resmi, salah satunya bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM).

“Kerjasama dengan BKPM telah melahirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) BUMDesa sebanyak 1.016 NIB. Rinciannya 720 NIB BUMDesa dan 296 NIB BUMDesa Bersama, terutama BUMDesa Bersama LKD,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menuturkan, setelah pegawai Kementerian Desa PDTT berperan sebagaimana notaris yang memverifikasi.

“(Kemendes juga) menyimpan data rinci BUMDesa, maka Nomor Induk Berusaha terbit dalam waktu singkat, yakni 30 menit,” tukasnya.


Sumber: https://www.radarbangsa.com/news/49258/gus-halim-ungkap-ada-18850-bumdes-telah-berbadan-hukum
Tokoh



Graph

Extracted

persons Abdul Halim Iskandar,
ministries BKPM, BPKM, Kemenkum HAM, Mendes,
parties PKB,
topics Cipta Kerja,
cases HAM,